Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto/Ist

Ketua RT-RW di Makassar Tolak Diberhentikan Danny Pomanto

Senin, 14 Maret 2022 | 15:21 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memberhentikan Ketua RT dan RW yang ada saat ini. Sebagai gantinya, ia menunjuk Penjabat (Pj) sementara.

Keputusan Danny itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) RT-RW yang baru saja diterbitkan. Dalam aturannya, penunjukan Pj sebagai pengisian sembari menunggu Pemilihan Ketua RT-RW digelar.

pt-vale-indonesia

Ketua RT-6/RW-7, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang, Junaedi menyayangkan keputusan tersebut. Begitu juga dengan yang lain.

“Tadi nya kami para RT/RW berharap Pemkot Makassar mengacu pada Peraturan daerah nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam daerah kota Makassar,” ujarnya, Senin (14/03/2022).

“Itu ada di Bab XIV Ketentuan Peralihan pada Pasal 19 berbunyi LPM, RT, RW yang ada pada setiap kelurahan masih melaksanakan tugas sampai terbentuknya pengurus berdasarkan peraturan daerah tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh, Junaedi menerangkan bahwa pada Pasal 20 ayat 1 selambat-lambatnya 3 bulan sejak di undang peraturan daerah tersebut, diadakan pemilihan pengurus untuk membentuk pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 19. Ayat 2 Camat dan Lurah memfasilitasi terlaksananya pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1.

“Kami RT/RW mengacu pada peraturan daerah nomor 41 tahun 2001. Di mana jelas di situ bahwa tata cara pemilihan RT RW dan pemberhentian RT RW. Temaksud peralihannya, di situ dijelaskan secara detail dan sehingga ketika pemerintah kota Makassar membuat atau meng-SK kan pelaksana jabatan saya menganggap bahwa ini bisa berdampak kepada kegaduhan teman-teman RT RW karena ada yang kemudian tiba-tiba Langsung diganti tanpa adanya pemberitahuan dan alasan yang jelas,” ucap Junaedi.

Mewakili mereka yang menolak, ia mengaku tidak mempersoalkan pergantian RT-RW ini. Hanya saja, ia menilai Pemkot dibawah nahkoda Danny tidak mengacu pada Perda yang berlaku.

“Sejumlah teman-teman bukan tidak ikhlas atau tidak mau untuk diganti sebenarnya tidak ada masalah adanya pergantian Pj atau pergantian. Tetapi di mana pergantian ini harus sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” sambungnya.

“Ini kan tidak keseluruh RT/RW yang di PJ kan. Jangan sampai ada muatan politik, karena kuat dugaan rata-rata RT/RW yang diganti saat Pilkada lalu tidak mendukung salah satu pasangan saat itu,” ucap Junaedi.

Ia juga meminta Pemkot transparan soal proses pergantian RT-RW ini. Begitupun dengan Pemilihan yang bakal digelar nanti.

“Jangan sampai Pemkot ini terkesan menunjuk menunjuk saja, siapa saja yang akan di tempatkan sebagai pelaksana jabatan dan kemudian jangan sampai ada unsur-unsur yang PJ kan bukan yang mendukung daripada calon tertentu,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RW 01, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Samsir Saeni. Kata dia, pergantian kali ini sarat dengan politik.

“Kami RT/RW meminta pemerintah kota Makassar ayolah kita sama-sama move on mendukung daripada program pemerintah kota Makassar urusan politik sudah selesai jangan sampai di campur adukkan,” kata Samsir Saeni.

“Kami RT/RW Se-kota Makassar berharap Wali Kota Makassar tidak lagi menggunakan cara-cara politik balas dendam. Ayolah sama-sama membangun kota Makassar dan berharap Wali Kota Makassar tidak mengkotak-kotak masyarakat,” tutup Ketua RW.01 Kelurahan Pandang, Anchi yang juga menolak. (*)


BACA JUGA