Kurir sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Gowa.

Pria Asal Palopo Ditangkap Jemput Sabu di Pattallassang Gowa

Rabu, 16 Maret 2022 | 12:51 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Seorang pria asal Desa Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Gowa.

Pria tersebut berinisial DD usia 30 tahun. Dia tangkap saat hendak menjemput sabu-sabu di Dusun Macinna, Desa Je’nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Penangkapan terhadap DD bermula saat petugas menerima informasi akan ada pengambilan sabu-sabu di TKP.

“Petugas menyelediki dan mengintai pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 94 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syahruddin, Rabu (16/3/2022).

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 pak plastik bening kosong, dan 1 buah tas kecil.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Gowa. Disana, pelaku dimintai keterangan oleh petugas.

Dari pengakuan pelaku kata AKP Syahruddin, pelaku mengambil pesanan sabu atas perintah seorang bandar yang berada di Malili Lutim.

Lokasi pengambilan sabu dikirim oleh Bandar kepada pelaku dengan iming-iming menerima uang Rp 2 hingga 3 juta jika sabu tiba di tempat tujuan di Malili..

“Rencananya setelah sabu dikuasai pelaku, sabu tersebut disimpan di salah satu lokasi yang telah ditentukan sang bandar,” jelasnya.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu-sabu di wilayah kabupaten Gowa.

Sementara untuk pelaku, akan disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (*)


BACA JUGA