
DPRD Gowa Terima Ranperda Perumda Tirta Jeneberang dari Pemkab Gowa
GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa kembali menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemkab Gowa.
Adapun Ranperda yang diterima yakni terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Jeneberang.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan draf Ranperda tersebut dan diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Andi Tenri Indah di Ruang Rapat DPRD Gowa, Jum’at (18/03/2022).
Penyerahan Ranperda ini turut disaksikan oleh seluruh pimpinan fraksi di DPRD Kabupaten Gowa.
Usai menerima draf Ranperda tersebut, Ketua DPRD Gowa, H Rafiuddin mengatakan, pihaknya akan membentuk pansus untuk membahas mengenai Ranperda terkait perusahaan umum daerah Tirta Jeneberang.
“Setelah kita menerima draf Ranperda ini, selanjutnya kami di DPRD Gowa akan membuat pansus dan membahas ranperda yang di dorong oleh Pemkab Gowa,” katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengatakan bahwa, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang yang diserahkan kepada Ketua DPRD Gowa ini selanjutnya dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD Gowa.
“Ranperda ini dibahas menjadi peraturan daerah (Perda) melalui mekanisme pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(*)