
Pemkab Gowa Dorong Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang, Ini Tujuannya
GOWA, GOSULSEL.COM–Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Gowa.
Kali ini, ranperda yang didorong oleh Pemkab Gowa yakni ranperda tentang perusahaan umum daerah Tirta Jeneberang.

Draf ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada Wakil Ketua I DPRD Gowa, Andi Tenri Indah di Kantor DPRD Gowa, Jum’at (18/3/2022) lalu.
Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni dalam pemaparannya terkait ranperda tersebut menjelaskan, latar belakang pembentukan ranperda ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 2014.
Tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yang menyebutkan bahwa berubah bentuk menjadi perusahaan umum daerah atau perseroan daerah.
Selain untuk memenuhi peraturan perundang-undangan, perubahan ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan serta profesionalitas daripada usaha milik daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum.
“Selain itu juga diharapkan permasalahan yang selama ini hadapi perusahaan daerah pada umumnya dapat diminimalisasi,” jelas Wabup.
Menurutnya, ranperda perusahaan umum daerah Tirta Jeneberang ini diperlukan untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat Gowa sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketersediaan air bersih dan air minum.
“Ranperda ini juga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan daerah. Kami harap bisa segera dibahas oleh DPRD dan ditetapkan sebagai Perda,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gowa, H. Rafiuddin mengatakan pihaknya akan membentuk pansus untuk membahas ranperda tersebut.
“Kata akan bentuk pansus di DPRD. Kemudian dilakukan pembahasan terkait ranperda yang sodorkan Pemkab Gowa,” singkatnya. (*)