Husain bersama Tim Koordinasi Ruko Latanete Plaza, Nicki saat jumpa pers terkait penolakan penertiban oleh Perseroda Sulsel di Warkop RJ, Rabu (23/03/2022)

Tolak Ditertibkan Perseroda, Warga Latanete Plaza: Tolong Kami Pak Gubernur

Rabu, 23 Maret 2022 | 20:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Warga kompleks Latanete Plaza menolak dengan tegas penertiban yang bakal dilakukan oleh PT Sulsel Citra Indonesia atau Perseroda Sulsel. Pasalnya, mereka punya hak kelola di tempat itu.

Mewakili warga, Tim Koordinasi Ruko Latanete Plaza, Nicki membeberkan bahwa apa yang dilakukan Perseroda Sulsel sudah di luar batas. Padahal, pihaknya memegang bukti otentik yang berkekuatan hukum dari BPN.

pt-vale-indonesia

Bukti otentik yang dimaksud adalah atas Hak Guna Bangunan (HGB). Dan berlaku sampai tahun 2031.

“Kita punya sertifikat BPN produk negara yang masih berlaku sampai 2031 itu yang urus Perusda (sebelum berganti nama ke PT Perseroda) sendiri bukan kami loh,” beber Nicki, Rabu (23/03/2022).

Belum lagi, kata Nicki, Perseroda Sulsel tidak punya hak untuk menyatakan tidak memperpanjang pengelolaan. Sebab, warga Latanete Plaza justru punya sertifikat yang sah secara hukum.

“Perseroda nyatakan salah, apakah sebuah surat yang di pegang pak Tarsis dari BPN 2011 itu mengatakan tidak diperpanjang, apakah kekuatan surat itu lebih kuat dibanding sertifikat kami yang tentu lebih sah,” tegasnya.

Atas persoalan ini, Nicki juga meminta kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk tidak tinggal diam. Bawahannya yakni Perseroda Sulsel dianggap sudah melakukan tindakan yang salah.

“Tolong turun tangan pak Gubernur, tolong kami pak Gubernur karena cara mereka tidak benar,” seru Nicki.

Sementara itu, HGB Latanete Plaza diketahui sudah dimulai sejak 1991 sampai 2011. Dan kemudian diperpanjang oleh Perusda pada waktu tahun 2005. Masa perpanjangan tersebut selama 20 tahun ke depan, artinya berakhir di tahun 2031 nanti.

“Ada bukti perpanjangan sertifikat HGB yang di perpanjang nah itu semua bukti otentik,” ungkap Pendamping Hukum Warga Latanete Plaza, Husain.

Senada dengan Nicki, Husain mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil jalur non mitigasi terhadap masalah ini. Ia mengaku akan berupaya untuk menemui Gubernur Sulsel.

“Secara hirarki hukum Perda naik untuk menentang (Sertifikat BPN) undang-undang itukan sudah sangat jelas sikap perbuatan melawan hukum. Apalagi, ini di lakukan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

“Sedangkan kami belum melakukan upaya hukum makanya saya bilang kita bersifat non litigasi dulu di luar dari pengadilan tapi kalau memang kami rasa perlu kami akan tempuh jalur hukum,” tutup Husain.(*)