THM di Makassar Tutup Lebih Awal Jelang Ramadan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyepakati penutupan usaha hiburan sementara jelang bulan suci Ramadan. Kebijakan itu berlaku mulai Kamis 31 Maret hingga 5 Mei 2022.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 556/140/S.Edar/Dispar/III/2022. Itu tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadan 1443 H/2022.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, bila sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tetang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), penutupan dimulai pada sehari sebelum Ramadan. Kemudian dapat dibuka kembali pada tiga hari setelah Ramadan.
“Kalau berdasarkan Perda ketentuannya -1 +3. Namun untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan/pekerja yang akan menjalankan tarwih dan puasa menyambut bulan suci ramadan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal ramadhan tahun ini,” ujar Zul sapaan akrabnya, Kamis (31/03/2022).
Selain itu, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga telah menetapkan awal puasa 2022 atau 1 Ramadan 1443 H. Itu jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
“Dengan demikian, shalat tarawih Muhammadiyah dimulai pada Jumat (01/04/2022) malam dan puasa pertama pada hari Sabtu. Hal itu telah diputuskan Muhammadiyah melalui Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2022. Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah dimaksud,” ungkapnya.
Zul mengaku bila pihaknya juga sudah menerima surat edaran (SE) Wali Kota Makassar. Itu terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan dimaksud.
“AUHM mengharapkan seluruh aktivitas usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mematuhi SE Wali Kota Makassar dimaksud,” tutupnya.(*)