Anggota Komisi lX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham melakukan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Grand Maleo, Kamis (31/03/2022)/Ist

Aliyah Mustika Sosialisasi Terkait Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 01 April 2022 | 00:23 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham melakukan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang melibatkan tokoh masyakarat ini berlangsung di Hotel Grand Maleo, Kamis (31/03/2022).

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Diantaranya, Kepala Bidang Kepersertaan Korporasi dan Institusi, Adisafah Curmakosasi dan Pemateri Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Titik Sriwahyuni.

pt-vale-indonesia

Aliyah menyampaikan bahwa sebagian besar peserta yang hadir dalam sosialisasinya belum mendapatkan BPJS ketenagakerjaan. Maka itu, ia memberikan bantuan keanggotaan iuran gratis selama 3 bulan untuk peserta yang menghadiri sosialisasi.

“Jaminan BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan khusus diberikan bagi yang sudah bekerja. Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya,” ujarnya.

Menurut Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, manfaat-manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati pekerja Indonesia. Baik di dalam maupun di luar negeri.

“Semua pekerja wajib mendapat BPJS Ketenagakerjaan, Di dalamnya ada program jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan manfaat perlindungan peserta yang meninggal dunia pada kepesertaan yang aktif,” kata Aliyah Mustika.

Pemateri sosialisasi jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Titik Sriwahyuni mengatakan, jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas

“Sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja dinyatakan sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja,” ujarnya.

Tahun lalu, total iuran yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan pada jaminan kecelakaan, kerja sebanyak Rp16 Miliar. Sementara, jaminan kematian sebesar Rp24 Miliar selama 2021.

“Kalau bunuh diri dan meninggal apapun masalahnya dan meninggal dunia akan diberi santunan Rp42 juta. Selain itu beasiswa untuk dua orang anak Rp174 juta,” jelasnya.

“Hak tenaga kerja baik formal maupun non formal untuk mendaftarkan diri BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak tahu kedepan. Kita tidak minta mengalami kecelakaan dalam bekerja. Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat banyak manfaatnya,” tukas Titik.(*)


BACA JUGA