Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, saat bersalaman dengan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam, yang didaulat sebagai Dewan Kebudayaan Kota Makassar

Rektor UNM Ditunjuk Jadi Dewan Kebudayaan Kota Makassar

Sabtu, 02 April 2022 | 16:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM -– Kota Makassar merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang setiap tahun memperingati Hari Kebudayaan yaitu pada setiap tanggal 1 April. Hal itu sebagai upaya menjaga dan melestarikan budaya leluhur yang ada di Sulawesi Selatan.

Hari Kebudayaan yang digagas oleh Pemerintah Kota Makassar bersama Dinas Kebudayaan pun turut menjadi perhatian bagi pemerintah pusat. Apalagi, tahun ini merupakan kali keempat digelarnya hari kebudayaan dengan berbagai rangkaian kegiatan.

Maka dari itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto telah mengeluarkan surat keputusan (SK) per tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor: 1417/430. 05/Tahun 2022 tentang pembentukan tim Dewan Kebudayaan Kota Makassar periode 2022-2026.

Salah satu Dewan Kebudayaan Kota Makassar yang diamanahkan ialah Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam.

Sosok Husain Syam memang diketahui sangat peduli dengan budaya yang ada di Sulawesi Selatan. Karena itu, Danny Pomanto tidak salah dalam mengamanahkan sebagai Dewan Kebudayaan Kota Makassar.

Dalam event atau kegiatan yang sering dilakukan UNM selama ini juga kerap menampilkan budaya khas Bugis-Makassar. Hal itu dinilai sangat penting sebagai upaya melestarikan budaya leluhur Sulawesi Selatan.

Begitu pula di setiap hari-hari besar lainnya, yang melibatkan para budayawan dan lembaga kemahasiswaan dari Seni. Rektor UNM peduli dan menjadi prioritas dalam terselenggaranya acara tersebut.

Dalam SK yang diterbitkan oleh Walikota Makassar itu, para Dewan Kebudayaan Kota Makassar diberikan sejumlah tugas dan tanggungjawab. Sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatuan.

Pertama, merumuskan dan merekomendasikan arah kebijakan pemerintah kota Makassar di bidang kebudayaan. Kedua, memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan pokok pikiran pemajauan kebudayaan daerah.

Kemudian ketiga, melaksanakan sidang tentang penentuan pemberian gelar adat terhadap seseorang yang berjasa dan punya andil dalam bidang seni budaya, tradisi budaya, maupun tamu kehormatan berdasarkan usulan Wali Kota.

Keempat, melaksanakan sidang lainnya terkait hal-hal berkaitan dengan kebudayaan. Dan yang kelima adalah, melaksanakan pertemuan tatap muda dan juga dialog secara virtual, bertempat diruang sidang utama Museum Kota Makassar, atau sesuai petunjuk arahan Wali Kota.(*)