Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat menggelar Reses Kedua Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021-2022 di Jalan Veteran Selatan Nomor 37, Kelurahan Mamajang Dalam, Kecamatan Mamajang, Senin (11/04/2022)/Ist

Di Mamajang Dalam, Nurul Hidayat Serap Aspirasi Soal RT/RW Hingga Denda PDAM

Senin, 11 April 2022 | 19:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat menggelar Reses Kedua Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021-2022. Bertempat di Jalan Veteran Selatan Nomor 37, Kelurahan Mamajang Dalam, Kecamatan Mamajang, Senin (11/04/2022).

Dalam pertemuannya bersama warga, Nurul menyerap banyak aspirasi. Beberapa diantaranya terkait status RT dan RW, dan denda pembayaran untuk air bersih yang dikenakan oleh PDAM Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

Salah satu warga Mamajang Dalam, Hasni pun mengaku bingung dengan siapa pemegang jabatan RT dan RW di wilayahnya. “Kami tidak tahu siapa yang sekarang jadi RT,” ungkapnya.

Sedangkan untuk persoalan denda dari PDAM, salah satu warga lainnya, Aisyah mengaku bahwa tarif denda yang dikenakan dianggap mahal. Banyak dari mereka yang tak sanggup membayar.

“Dendanya bu, terlalu mahal,” singkat Aisyah.

Menjawab keluhan tersebut, Nurul Hidayat menyampaikan bahwa memang ada beberapa posisi RT dan RW yang masih dijabat oleh orang yang sama. Hal itu sudah menjadi keputusan dari Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

“Jadi memang ada yang diperpanjang tapi statusnya sekarang itu Penjabat sambil menunggu pemilihan. Itu melihat dari penilaian pak Wali Kota Makassar, Danny Pomanto,” ucapnya.

Demikian pula dengan denda pembayaran air bersih. Kata Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini, warga mesti menaati tenggat waktu untuk pembayaran sehingga tidak kena denda.

“Jadi ibu-ibu harus segera membayar sesuai yang ditentukan. Kumpul-kumpul maki uang ta biar tidak susah ki lagi membayar,” tutup Nurul.

Nurul juga menegaskan jika persoalan apapun akan segera ditangani oleh DPRD Makassar. Untuk itu, ia meminta kepada warga agar tak perlu sungkan dalam menyampaikan aspirasi.

“Sampaikan memang ki, tidak ada yang tidak bisa dilakukan di DPRD, semuanya cepat. Kalau kita yang perintahkan, insya Allah besok turun,” tukasnya.

Persoalan denda ini ikut dijawab oleh Kepala Wilayah Pelayanan 4 PDAM Makassar, Asis Mahmud yang turut hadir dalam reses tersebut. Kepada warga, ia menyampaikan bahwa batas waktu pembayaran adalah tanggal 20 tiap bulan.

“Jadi sebelum itu harus memang maki bayar. Sebenarnya dendanya itu juga tidak mahal,” tutup Asis.

Turut hadir dalam Reses, seperti, Camat Mamajang, Muhammad Ari Fadli, Lurah Mamajang Dalam, Juliani, Babinkamtibmas Kelurahan Mamajang Dalam, Babinsa Kelurahan Mamajang Dalam. Ada puluhan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.(*)


BACA JUGA