Foto: Internet

KPPU: Sejumlah Perusahaan Minyak Goreng Mangkir untuk Diselidiki

Jumat, 22 April 2022 | 21:58 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan bahwa empat perusahaan minyak goreng telah memenuhi panggilan. Agenda itu merupakan dalam rangka proses penyelidikan kasus sejak 30 Maret sampai 21 April 2021.

“Baru empat produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU,” beber Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, Jumat (22/04/2022).

pt-vale-indonesia

Adapun keempat perusahaan itu adalah PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Sisanya mangkir, yakni PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, dan PT Nubika Jaya.

Kata Goppera, mereka yang mangkir akan dijadwalkan ulang untuk pemanggilan. Berikut yang dimaksud seperti Nagamas Palmoil dan Nubika Jaya pada minggu depan.

Di waktu yang sama, adapula beberapa perusahaan lain yang sudah dijadwalkan. Mereka terdiri dari PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, dan PT AIP.

KPPU juga melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dianggap tidak kooperatif dalam penyelidikan. Mereka yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

“Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, KPPU menggelar penyelidikan dugaan kartel minyak goreng karena harga komoditas itu meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir. Selain mahal, pasokan minyak goreng juga sempat langka.

Hal ini menimbulkan kecurigaan dari KPPU. Olehnya itu, penyelidikan dilakukan dengan ketentuan durasi 60 hari sejak 30 Maret 2022.

“KPPU meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada,” pungkas Goppera.(*)

Tags:

BACA JUGA