Ayah di Gowa Tega Cabuli Anaknya Hingga Hamil 7 Bulan

Senin, 25 April 2022 | 20:06 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Untuk memenuhi hawa nafsunya, seorang ayah di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan berinisial AS (45) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Pelaku kini mendekam di jeruji besi Polres Gowa akibat perbuatan bejatnya itu.

pt-vale-indonesia

Dihadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul itu kepada anak kandungnya hingga sang anak hamil 7 bulan.

Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku kepada anaknya yang saat ini sudah berusia 18 tahun ketika masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Pelaku ini melakukan perbuatan itu (pencabulan) sejak 2016 lalu,” katanya saat merilis kasus pencabulan ini didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadlyh, Senin (25/04/2022).

Perbuatan bejat ayah kandungnya itu, dilakukan untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Ia melakukan itu sejak dia dan anaknya beserta istrinya itu tinggal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dan terus dilakukan hingga hidup di Kabupaten Gowa.

Boby juga menjelaskan, perbuatan bejat ayah kandung terhadap terhadap anaknya itu, tidak dilakukan seorang diri. Tapi melakukannya bersama dengan seorang lainnya, hanya saja orang itu telah meninggal dunia pada 2018 lalu.

“Saat ini anak itu (korban pencabulan) hamil 7 bulan,” jelasnya.

Bahkan kata Boby, ayah kandungnya itu masih melakukan tindakan bejat tersebut hingga 2021 kemarin atau tepatnya pada September 2021 lalu. Pelaku saat ini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pelaku sendiri ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa setelah mendapatkan laporan dari korban dan keluarganya. Setelah anak tersebut menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya.

“Setelah dia tahu dia hamil, kemudian dia cerita ke sepupunya dan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku tersebut terancam Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(*)


BACA JUGA