Pansus DPRD Gowa Sebut Pedestrian Jadi Tempat Parkir, Adnan: Kasatpol PP Tolong Tertibkan
GOWA, GOSULSEL.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa meminta Satpol PP segera bertindak dan menertibkan pengendara yang menjadikan Pedestrian sebagai tempat parkir.
Hal tersebut disampaikan oleh Asnawi Syam, selaku juru bicara Pansus DPRD Gowa saat berlangsung rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (11/05/2022) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Asnawi Syam yang mewakili Pansus DPRD Gowa menyinggung soal Perda Tata Ruang Nomor 47 Tahun 2021 yang dinilai tidak berjalan.
Hal itu kata dia bisa dilihat disepanjang Jalan Sultan Hasanuddin. Dimana menurut dia, pedestrian tidak lagi dijadikan sebagai jalur pejalan kaki melainkan dijadikan sebagai tempat parkir mobil.
“Pedestrian itu diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk parkiran mobil,” tegasnya.
Untuk itu, mewakili Pansus DPRD Gowa, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap penegak Perda bisa berjalan dan mengawasi Perda yang telah disahkan dalam hal ini Satpol PP Gowa.
Menanggapi penyampaian dari Pansus DPRD Gowa tersebut, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan langsung memerintahkan Satpol PP agar menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Tolong pak Kasatpol PP agar segera ditindaklanjuti semua area Pedestrian di Jalan Sultan Hasanuddin, Tumanurung, dan Jalan Masjid Raya agar bisa kembali ditertibkan,” ujar Adnan.
Adnan mengakui, memang pada saat bulan suci Ramadan lalu, muncul tempat-tempat penjualan baru yang memang tidak larang karena semuanya mencari uang saat itu.
“Karena sekarang bulan Ramadan sudah lewat, mohon ditertibkan kembali,” pungkasnya.(*)