Polisi Tangkap 4 Pelaku Terekam Kamera CCTV Keroyok Pengendara Mobil di Takalar

Kamis, 12 Mei 2022 | 13:12 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

TAKALAR, GOSULSEL.COM–Aksi sekelompok pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap satu keluarga di Kabupaten Takalar terekam kamera cctv.

Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah orang yang mengendarai sepeda motor menahan sebuah mobil di tengah jalan kemudian melakukan pengeroyokan.

pt-vale-indonesia

Berawal dari rekaman cctv tersebut, Sat Reskrim Polres Takalar melakukan penyelidikan. Tidak berselang beberapa hari setelah kejadian, sejumlah terduga pelaku berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto mengatakan bahwa, hasil penyelidikan pihak kepolisian para pelaku berjumlah kurang lebih 5 orang.

“Empat orang pelaku sudah kita amankan. Satu pelaku masih buron,” katanya saat merilis kasus ini di Mapolres Takalar, Rabu (11/5/2022) kemarin.

Dia menuturkan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa (9/5/2022) sekira pukul 01.30 dini hari di depan SPBU Kalampa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Aksi pengeroyokan itu sempat viral di sosial media lantaran korbannya satu keluarga yakni suami, istri dan anaknya.

“Korbannya itu suami, istri dan anaknya. Mereka mengalami luka lebam akibat dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku,” tuturnya.

Dijelaskan Iptu Agus Purwanto bahwa, motif para pelaku melakukan pengeroyokan karena tersinggung dan marah kepada korban karena membunyikan klakson mobilnya.

Para pelaku lalu menggeber-geber gas motornya berulang kali dan memukuli spion mobil korban. Korban pun langsung menghentikan mobilnya.

“Pas korban keluar dari mobil, pelaku langsung memukulinya. Tak terima melihat suaminya di pukul, istri dan anaknya ikut turun dari mobil. Ironisnya mereka juga ikut dipukuli oleh pelaku,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa, keempat pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti yakni dua unit motor yang digunakan pelaku saat kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang kini berstatus tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)


BACA JUGA