Pemkot-Kemenkumham Sulsel Teken Kerjasama HaKI, Balitbangda Makassar: Inovasi Butuh Kepastian Hukum

Rabu, 01 Juni 2022 | 14:20 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Sulsel meneken MoU dibidang Kekayaan Intelektual atau KI. Bertempat di Hotel Four Points by Sheraton, Selasa (31/05/2022).

Perjanjian kerjasama ini menghadirkan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie menyebutkan, perjanjian kerjasama mengenai Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menjadi perlindungan hukum. Terutama inovasi yang dihasilkan OPD Pemkot Makassar.

“HAKI menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum atas inovasi yang dihasilkan. Sekaligus, melindungi dari duplikasi dan pengakuan orang lain,” ungkap Andi Bukti Djufrie.

“Jadi tidak ada duplikat hak atau inovasi, yang ada perbedaannya dari sisi kemitraan orang tidak menduplikasi,” tambahnya.

Balitbangda terus mendorong peningkatan dan perlindungan kekayaan intelektual. Olehnya, dijalin kerjasama dengan Kemenkumham Sulsel.

Ini disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Kegiatan dirangkaikan peluncuran Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) oleh Kemenkumham Sulsel.

“Ini untuk mempertegas dan memperkuat kembali, makanya kita lakukan PKS. Ini sangat membantu itu kita kan kaya akan kebudayaan, kuliner dan hak intelektual inilah kita coba angkat ke masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, saat ini ada sepuluh inovasi dari Pemkot Makassar berhasil memperoleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Ini ditandai terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Berhasil diraih atas peran dan pendampingan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar.

Kata Bukti–sapaan akrabnya, program tersebut tertuang pada surat pencatatan ciptaan. Itu ditandatangani direktur hak cipta dan desain industri Kemenkumham RI, Dr. Syarifuddin.

Salah satu jenis ciptaan berupa layanan dengan nama basse daeng nai’ ri rusunawa, singkatan dari bayar sendiri dengan non tunai di rumah susun sederhana sewa.

“Sudah ada 10 inovasi yang kita Haki kan, itu seperti program Makassar Recover dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memandang Makassar kaya akan kekayaan intelektual. Misalnya saja, teknik membakar ikan.

“Saya mengamati itu, Ikan bakar Makassar semakin panas semakin lezat, ini kekayaan barbekyu dengan tehnik memasak ikan, sama dengan Coto menariknya sup satu dengan pilihan yang banyak, ini gastronomi yang perlu didaftarkan,” ujarnya.

Sama dengan kata Sombere’ yang menurut Danny dijadikan ke kata smart city. “Jadi ini sebuah penemuan intelektual atau kekayaan yang sudah bergulir di Asia, dan sudah diakui dunia yang masuk dalam 102 kota smart city,” jelasnya. .

Saat ini, kata Danny untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, pihak Pemkot akan membangun government center, dengan anggaran Rp200 miliar dengan design ikonik dan modern.

“Di dalamnya ada pelayanan publik lengkap. Ada ruang khusus pendaftaran sistim on line. Kami juga sudah menyusun Makaverse dengan pelayanan Avatar, ,kalau sudah desaign kami akan daftar sebagai kekayaan intelektual,” tutup Danny. (*)


BACA JUGA