
Pansus DPRD Gowa Kunker ke PDAM Makassar, Bahas Ranperda Tirta Jeneberang Gowa
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa melakukan kunjungan kerja di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Kamis (02/06/2022).
Rombongan pansus dari DPRD Gowa tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Hj Sitti Husniah dan Wakil Ketua Pansus H.M. Yusuf Sommeng.

Mereka kemudian diterima oleh Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Beni Iskandar didampingi oleh Kabag Humas, Idris.
Ketua Pansus Hj. Sitti Husniah, mengatakan bahwa, kunjungan kerja yang dilakukan oleh pihaknya terkait dengan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa.
“Kami dari pansus DPRD Gowa ingin sharing terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang Gowa,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas PDAM Kota Makassar, Idris mengatakan bahwa Perumda PDAM Kota Makassar sudah terlebih dahulu terbit mengenai Peraturan Daerah.
Yaitu Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 tahun 2019 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar.
Dia menjelaskan, saat pembahasan ini mulai dari pengusulan, penginputan pansus sampai finalisasi penerbitan perda ini memakan waktu sekitar 2 tahun.
“Surat pertamanya di akhir tahun 2016 kemudian pembahasan pertama di tahun 2017 dan selesai pada tahun 2019,” jelasnya.
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 diatur 3 tahun diharapkan semua Perusda sudah ada Peraturan Daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Nomor 54 serta Permendagri Nomor 37 tahun 2018 mengenai teknis pelaksanaan.
“Didalam perda tersebut, kami menyesuaikan dengan yang ada di kota Makassar. Jadi pasal-pasal yang ada di dalamnya mulai dari ketentuan umum dan sebagainya sampai akhir semua harus merujuk pada PP dan Permendagri,” ujarnya.
Adapun pasal-pasal atau ayat-ayat yang ditambahkan lanjutnya, yaitu berdasarkan keputusan yang diambil oleh Pansus atas usulan dari PDAM setempat.
“Hal-hal yang berubah yaitu tentang penyebutan kepala Daerah yang dulunya pemilik berganti nama menjadi KPM atau Kuasa Pemegang Mandat. Jadi dasar hukum antara lain bercermin dari undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur tentang hal tersebut. Terkhusus mengenai Dasarnya memang ada di PP Nomor 54 tahun 2017, ini yang menjadi acuan kita,” pungkasnya.(*)