Pansus DPRD Gowa Kunker ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Jumat, 10 Juni 2022 | 09:11 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM—Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Kamis (9/6/20202) kemarin.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus Hj. Sitti Husniah Talenrang, Wakil Ketua Muh. Yusuf Sommeng dan Sekretaris Pansus Muslimin Dg. Mile serta didampingi Dirut PDAM dan Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Rombongan pansus diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Auto Sudjatmiko, SE. MM.

Ketua Pansus Hj. Sitti Husniah Talenrang mengatakan, kunjungan kerja ini dilakukan atas dasar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah & PP 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

“Kunjungan kerja/studi komparatif pimpinan dan anggota DPRD Gowa (pansus) dalam rangka meningkatkan wawasan referensi terkait pembahasan ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang Gowa,” ujarnya, Jum’at (10/6/2022).

Untuk diketahui, DPRD Gowa sebelumnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Tirta Jeneberang yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada Jum’at (18/3) lalu untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Persetujuan delapan fraksi disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Gowa, Risqiyah Hijaz didampingi Ketua DPRD Gowa, H. Rafiuddin dan Wakil Ketua II, Zulkifli Alimuddin Tiro di ruang rapat paripurna DPRD Gowa, Jum’at (1/4/2022).

Juru bicara fraksi PPP, Sri Sidarwati mengatakan pihaknya menyetujui ranperda tentang perusahaan umum daerah Tirta Jeneberang ini untuk dibahas lebih lanjut dengan harapan menjadi sumbangsih pemikiran untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Kami harap ini diimplementasikan serta tidak bertentangan dengan regulasi lainnya. Dan ranperda ini juga dibentuk dengan maksud memberikan dan meningkatkan pelayanan penyediaan air minum,” ujarnya.

Sementara juru bicara fraksi PKB, Fatahuddin Krg. Jarung, berharap kedepan kualitas dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat dapat ditingkatkan dengan adanya ranperda ini.

“Kami juga harap agar kontribusi pendapatan daerah dari sektor retribusi dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh fraksi Nasdem, Hasmollah. Dia menilai bahwa ranperda ini sangat dibutuhkan dalam peningkatan mutu dan peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat terutama air bersih.

Dia pun berharap perusahaan umum daerah Tirta Jeneberang akan tetap menjadi korporasi yang profesional serta membaca kondisi riil yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Menanggapi pemandangan umum dari delapan fraksi tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya.

Dirinya menyebutkan PDAM Tirta jeneberang sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Gowa, yang mana produk pemerintah peraturan daerah sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

“Perda ini sudah berusia 34 tahun, namun peraturan daerah tersebut tidak pernah ada perubahan, maka tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa perlu untuk menata kembali yang bertujuan agar Perusahaan Umum Tirta Jeneberang dapat bergerak maju dalam hal tata kelola sistem manajemen air minum yang transparan efektif dan profesional,” sebutnya.

Dengan dibentuknya peraturan daerah ini kata Adnan, akan menjadi salah satu upaya dalam memperbaiki struktur organisasi, fungsi dan jenis pekerjaannya sehingga diharapkan mampu menjawab atau mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi pada masa kini dan masa yang akan datang.

“Dimasa pandemi Covid-19 dimana pengurangan anggaran terjadi terus menerus, mengharuskan daerah memiliki upaya salah satu upaya kita menggenjot potensi-potensi PAD, sehingga meskipun terjadi pengurangan dari pusat itu tidak terlalu dirasakan oleh daerah karena ada peningkatan PAD seperti pengajuan Ranperda ini,” harapnya. (*)

Tags:

BACA JUGA