Kelapa Sawit

Praktisi: Permentan Melindungi Pekebun dan Perusahaan Kelapa Sawit Masih Relevan Diterapkan

Selasa, 14 Juni 2022 | 16:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Sebagai bentuk upaya untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Praktisi penetapan harga TBS, Prof Ponten Naibaho mengatakan, Permentan 01 Tahun 2018 masih relevan digunakan sebagai dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun hingga saat ini.

“Permentan tersebut hadir sebagai upaya untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan PKS. Bagi pekebun kelapa sawit, beleid ini menjadi jaminan pembelian TBS-nya. Sementara, bagi PKS, permentan memberikan jaminan pasokan bahan baku sebagai kelangsungan industrinya,” ujar Ponten dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (14/06/2022).

Sementara menurut sebagian petani, pokok masalah utama dalam Permentan tersebut terletak pada Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi. Perusahaan perkebunan membeli TBS produksi pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui oleh bupati/ wali kota atau gubernur sesuai dengan kewenangan.

Para petani menganggap, beleid tersebut tak sesuai dengan realitas di lapangan sehingga menyebabkan sejumlah masalah. Adapun terdapat lima ketidaksesuaian menurut penilaian petani sawit. Pertama, substansi Permentan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika petani sawit saat ini. Kedua, petani swadaya yang bermitra dengan perusahaan semakin sedikit.

Ketiga, tidak ada konsekuensi hukum jika Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) tidak patuh terhadap aturan tersebut. Keempat, PKS enggan melakukan kerja sama kemitraan dengan petani swadaya lantaran alur persetujuan kemitraan panjang dan harus melewati bupati/ wali kota. Kelima, jumlah petani swadaya yang tergabung dalam kelembagaan petani sedikit.

Menanggapi hal tersebut, Ponten mengungkapkan bahwa penetapan harga dalam Permentan ini berlaku untuk semua pekebun tanpa pengecualian sehingga tidak ada diskriminasi. Pemahaman pekebun mitra dalam pasal dimaksud dan dimaknai sebagai pekebun yang melakukan kemitraan, kesepakatan, serta perjanjian kerja sama tertulis dengan PKS.

Ponten menambahkan, PKS tak hanya dapat membeli TBS dari pekebun plasma, tetapi juga dari pekebun swadaya. Dengan catatan, semua pekebun tersebut ikut dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau kelembagaan pekebun. Selain itu, kedua pihak juga harus melakukan perjanjian kerja sama tertulis yang diketahui oleh bupati/ wali kota atau gubernur sesuai kewenangan.

Adapun untuk menghindari polemik yang terjadi saat ini, Ponten meminta semua pihak agar dapat memiliki pemahaman dan penafsiran yang sama terhadap norma-norma yang ditetapkan dalam Permentan 01 Tahun 2018. Terlebih, Permentan tersebut telah menjelaskan definisi pekebun secara umum.

“Tidak ada diskriminasi terhadap pekebun swadaya sepanjang TBS pekebun swadaya memenuhi kriteria dalam permentan. Jadi, rasanya permentan tidak perlu direvisi,” kata Ponten.

Terkait instansi, lanjut Ponten, PKS wajib melakukan kemitraan usaha atas dasar saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat, serta bergantung dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.

“Prinsip ini diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sekarang, yang perlu dimasifkan adalah pengawasan pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ponten mengatakan, Permentan 01 Tahun 2018 telah memenuhi kaidah hukum keperdataan mengenai jual beli. Secara hukum, aktivitas jual beli merupakan hubungan perdata yang diikuti dengan adanya kesepakatan. Adapun kesepakatan ini tidak bisa dipaksakan jika tidak ada perjanjian sebelumnya.

“Permentan 01 Tahun 2018 pada prinsipnya ada untuk mengatur tata niaga TBS pekebun sawit dengan perjanjian. TBS sebagai komoditas juga harus memenuhi persyaratan bahan baku PKS. Jika TBS yang diterima tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian, PKS berhak menolak,” kata Ponten.

Permentan tersebut juga menyebutkan bahwa melalui kemitraan, para pekebun swadaya sebagai penyedia bahan baku dapat menerima fasilitas pelatihan atau pembinaan pekebun dari PKS. Dengan begitu, pekebun dapat menghasilkan TBS yang berkualitas dengan rendemen Crude Palm Oil (CPO) tinggi.

Untuk diketahui, berdasarkan fakta di lapangan, rendemen TBS mitra pada umumnya lebih tinggi dari nonmitra. Oleh karena itu, kemitraan antara pekebun swadaya dan PKS diharapkan dapat semakin meningkatkan rendemen CPO nasional. Dengan begitu, tonase CPO per hektare akan menjadi lebih tinggi.

“Jadi, yang perlu dilakukan sebenarnya adalah mewujudkan kemitraan antara PKS dan pekebun swadaya. Hal ini juga harus diawasi oleh pemerintah daerah,” tutup Ponten.(*)


BACA JUGA