Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Habibi saat ditemui di Jalan Faisal Makassar, Senin (27/06/2022)/Ist

Kuasa Hukum Soroti Kliennya Tersangka di Polres Gowa, Ditetapkan Tanpa Alasan Jelas

Selasa, 28 Juni 2022 | 09:32 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kuasa Hukum pemilik lahan yang terletak di Desa Kamaloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa yang jadi objek sengketa saat ini merasa heran. 4 orang kliennya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa.

Pihaknya merasa heran 4 orang kliennya tersebut yang saat ini berstatus tersangka di Polres Gowa merupakan pemilik lahan. Sebagaimana kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat hak milik dengan luas lahan 14 Hektare.

pt-vale-indonesia

“Kami hingga saat ini merasa heran dengan penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Polres Gowa diobjek tanah yang jadi sengketa ini, karna kenapa tanah itu dikelolah oleh klien kami sejak tahun 1958,” ucapnya, Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Habibi saat ditemui di Jalan Faisal Makassar, Senin (27/06/2022).

Kata dia, sejak dikelola hingga saat ini terus dimanfaatkan. Bahkan, diatas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan dan pagar yang merupakan milik dari kliennya tersebut.

“Pengelolaan ini terus dilakukan tanpa putus, bahkan kliennya kami sudah membangun rumah kebun dan pagar,” tuturnya.

Ia mengatakan belakangan tanah milik dari klien itu diserobot oleh oknum massa. Mereka diduga ditenggarahi oleh oknum Kepala Desa setempat.

“Ah, belakangan ditahun 2022 ini tanah klien kami ini diserobot oleh Massa dan dipasang papan nama PT. Tridaya, rumah dan pagar yang dibangun klien kami dibongkar yang kami duga ditenggarai oleh oknum Kepala Desa, dan sampai saat ini bahan-bahan itu tidak tau dimana tempatnya,” pungkasnya.

Yang herannya, kata Habibi, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pelapor dari kasus tersebut. Pihak penyidik Polres Gowa seakan menutup dari nama pelapor tersebut.

“4 klien kami sudah ditetapkan tersangka dan dasar dari penetapan tersangka kami itu bingung, makanya kami mencurigai oknun Polisi Polres Gowa dan Oknum Kepala Desa ada permainan, sampai saat ini pelapor dari kasus ini hingga membuat klien kami jadi tersangka belum kami ketahui,” sebutnya.

Habibi menyebutkan, pasca perusakan yang dilakukan oleh sejumlah Massa dan oknum Mafia tanah pihaknya melaporkan hal itu ke Pihak Polda Sulsel, saat itu dirinya diarahkan untuk melaporkan ke Polres Gowa lantaran lokasi kejadian berada di Kabupaten Gowa.

Namun, sejak dilaporkan April 2022 lalu, laporan tersebut diduga tak kunjung menuai perkembangan dari penyidik Polres Gowa, melainkan laporan yang di layangkan oleh pelaku dengan cepat diproses Polres Gowa.

“Nah, Anehnya, laporan yang kami di April kemarin sampai saat ini belum ada sana sekali perkembangan, sedangka laporan oknum Mafia tanah pada 23 Juni 2022 tidak cukup 24 sudah diproses, ini menjadi pertanyaan kami ada apa dengan Polres Gowa,” paparnya.

Oleh itu, pihaknya telah melaporkan hal yang diduga semena-mena dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa yang di sebut menyalahi aturan yang berlaku. “Tadi kami sudah melaporkan hal ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel kami merasa ada yang ganjal dalam kasus ini sehingga kami meminta Propam untuk melakukan penagawasan dan penindakan dalam kasus ini,” tutupnya. (*)


BACA JUGA