Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD Gowa 2021, Ketua DPRD: Akan Segera Kita Bahas dan Ditetapkan Jadi Perda

Selasa, 05 Juli 2022 | 13:31 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa telah menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa Tahun Anggaran 2021.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan diterima oleh Ketua DPRD Gowa, H. Rafiuddin di Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (4/7/2022) kemarin.

pt-vale-indonesia

Usai menerima ranperda tersebut,
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Rafiuddin mengaku pihaknya akan segera melakukan pembahasan, sehingga Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda.

“Kita usahakan secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah, jadi mungkin besok atau lusa saya akan melakukan rapat dengan teman-teman di DPRD untuk melakukan pembahasan,” ujarnya.

Sementara Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan penyerahan ini berdasarkan dengan regulasi yang ada, bahwa laporan yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan Pemerintah Daerah Kepda DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adnan menyebutkan laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 ini susah melalu tahapan pemerikasaan dari Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kabupaten Gowa mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasama dan perhatian yang serius sehingga Opini WTP kesepuluh ini dapat kita raih. Mudah-mudahan ini memotivasi kita untuk mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Adnan menjelaskan gambaran umum pengalokasian APBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 2.237.739.730.224,36 direalisasi sebesar Rp. 2.025.543.170.647,51 atau sama dengan 90,52 persen.

“Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa Rp. 215.761.245.000.60. yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana JKN, sisa dana alokasi khusus dan sisa dana untuk pembayaran program kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2021,” ungkapnya.

Adnan berharap setelah dilakukan penyerahan ini DPRD bisa segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas Rancangan Perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah anggaran berakhir.

“Menurut regulasi yang ada Perda Laporan Pertanggungjawaban wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Agustus,” tandasnya. (*)

Tags:

BACA JUGA