DPRD Gowa Ajukan Ranperda PD Parkir, Bupati Gowa : Perda Ini Memang Dibutuhkan

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:30 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Parkir.

Terkait pengajuan ranperda tersebut, DPRD Gowa menggelar rapat paripurna Pendapat Bupati Gowa terkait ranperda pembentukan perusahaan daerah parkir tersebut pada Selasa (19/7/2022).

pt-vale-indonesia

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Gowa, Risqiyah Hijaz didampingi Wakil Ketua II, Andi Tenri Indah dan Ketua DPRD Gowa, H. Rafiuddin. Dalam rapat itu, delapan fraksi DPRD Gowa ikut menyampaikan pendapat terkait pendapat Bupati Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang menyampaikan pendapatnya secara virtual terkait ranperda inisiatif dari DPRD Gowa itu pertama-tama memberikan apresiasi atas ranperda tersebut.

“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dengan baik atas pengajuan Ranperda inisiatif ini sebagai bagian dari fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau fungsi legislasi yang dimiliki DPRD, sekaligus wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Menurut Adnan, Ranperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Gowa ini berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) telah dimiliki Pemerintah Kabupaten Gowa sebelumya, yaitu, Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Lanjut Adnan, sesuai dengan tujuan pembentukan PD Parkir sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Gowa sebagai inisiator Ranperda.

Maka Keberadaan PD Parkir dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien. Selain itu, keberadaan PD Parkir ini juga akan mengefektifkan perparkiran dan pengelolaan pendapatan asli daerah dan sumber daya yang dimiliki daerah.

“Keberadaan Perda ini memang dibutuhkan untuk menjawab masalah perparkiran yang kompleks yang dialami oleh masyarakat perkotaan seiring dengan pertambahan penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat yang bila tidak ditangani dengan baik maka akan mengarah pada masalah kemacetan lalulintas yang disebakan oleh pengaturan yang tidak tepat dan manajemen parkir yang kurang baik,” ungkap Adnan.

Walaupun demikian, orang nomor satu di Gowa ini menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda ini.

Yaitu, mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Menurutnya perlu menjadi perhatian terkait modal yang harus diatur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan PD Parkir yang akan dilahirkan, termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.

Kemudian dirinya berharap dalam regulasinya ini mengatur system pengelolaan PD Parkir sehingga Perda ini secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada azas-azas dalam penyusunan peraturan daerah, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi berkeadilan, efektifitas, keadilan, dan desentralisasi.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa dapat menerima pengajuan ranperda inisiatif tersebut untuk selanjutnya bersama-sama DPRD Kabupaten Gowa membahas Ranperda tersebut hingga menjadi produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal DPRD Kabupaten Gowa,” harapnya.

Sementara itu, sebanyak delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa yang menyampaikan Jawaban terhadap Pendapat Bupati Gowa, sepakat setuju Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir.

Dirinya berharap Ranperda ini bisa menjawab masalah perparkiran yang kompleks seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Gowa. Olehnya itu, menurutnya Ranperda ini harus mengatur beberapa hal, seperti standard pelayanan parkir, perencanaan dan pengendalian pelayanan parkir serta sistem pengawasan pelayanan parkir.

“Olehnya itu, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirahim, Fraksi Partai Demokrat pengajuan Ranperda inisiatif tentang Pembentukan PD Parkir ini untuk selanjutnya dibahas,” ucapnya.

Hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni bersama Forkopimpda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina juga hadir secara virtual. (*)


BACA JUGA