
Kasus Minyak Goreng Terus Bergulir, KPPU Siap Sidang 27 Perusahaan
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum kasus minyak goreng. Itu dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean menuturkan, peningkatan status ini diputuskan dalam Rapat Komisi. Agenda itu berlangsung di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” ujar Gopprera dalam pernyataan resmi dikutip, Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022. Adapun dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan. Berikut dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
“Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999. Ialah pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
Gopprera menyampaikan, pada proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Berikut daftar perusahaan terlapor pada kasus minyak goreng:
PT Asian Agro Agung Jaya
PT Batara Elok Semesta Terpadu
PT Berlian Eka Sakti Tangguh
PT Bina Karya Prima
PT Incasi Raya
PT Selago Makmur Plantation
PT Agro Makmur Raya
PT Indokarya Internusa
PT Intibenua Perkasatama
PT Megasurya Mas
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT MusimMas
PT SukajadiSawitMekar
PT PacificMedanIndustri
PT PermataHijauPalmOleo
PT Permata Hijau Sawit
PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
PT Salim Ivomas Pratama
PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
PT Budi Nabati Perkasa
PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Multimas Nabati Asahan
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Cahaya Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Karyaindah Alam Sejahtera. (*)