Anwar Usman Optimis Hadirnya Perda PD Parkir Gowa Dapat Tingkatkan PAD

Jumat, 22 Juli 2022 | 10:37 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Tidak butuh waktu lama, setelah terpilih sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa, Anwar Usman langsung membuat gebrakan dengan menjadi inisiator dari rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Perusahaan Daerah (PD) Parkir di Kabupaten Gowa.

Politis dari partai Perindo Kabupaten Gowa itu menilai, bahwa Perda inisiatif tentang PD Parkir di Kabupaten Gowa ini sangat penting sesuai dengan perkembangan zaman.

pt-vale-indonesia

Terlebih lagi, Gowa sebagai kabupaten penyangga kota Makassar yang semakin kedepan pergeseran penduduk juga akan semakin meningkat baik di sektor perumahan, industri dan hal-hal lain yang harus diatur dengan baik.

Menurutnya, ranperda tentang PD Parkir ini bukan hanya semata-mata perparkiran, tapi bagaimana upaya pemerintah dalam menata kabupaten Gowa semakin baik dan terlihat lebih nyaman kedepannya.

“Jadi ranperda inisiatif ini selain menata Gowa yang lebih nyaman, termasuk juga ada potensi pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Tetapi dibalik itu lanjut Anwar Usman, harapan selaku inisiator dari ranperda inisiatif ini nantinya bisa mengangkat para direksi dan pegawai melalui fit and proper test yang berkualitas sehingga menciptakan dan merekrut direksi yang profesional dan memiliki visi misi.

“Ini harapan kita kedepan jika ranperda inisiatif tentang PD Parkir ini disetujui. Karena dalam hal perparkiran ini ada dua hal yang menjadi objek pendapatan daerah yaitu retribusi dan pajak parkir,” ujarnya.

Menurut dia pajak parkir itu biasanya di pertokoan, rumah sakit itu masuk pajak parkir bukan retribusi. Sehingga dibutuhkan juga dukungan pemerintah untuk ketersediaan alat parkir atau jasa parkir itu, portal.

“Jadi bukan sekedar parkir retribusi yang biasa kita lihat. Tapi perlu ada ketersediaan fasilitas yang bisa meminimalisir kebocoran parkir itu,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa, ranperda tentang PD Parkir ini akan dibahas dalam waktu dekat oleh pansus DPRD Gowa.

“Saya selaku ketua Bapemperda dan mungkin juga akan lanjut sebagai ketua pansus kedepan. Insyaallah secepatnya kita akan bahas,” tuturnya.

Anwar Usman juga mengaku optimistis dengan adanya ranperda tentang PD Parkir ini akan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Gowa kedepannya.

“Tapi itu tergantung dengan direksi yang akan diangkat dan harus di kelola dengan baik. Karena biar perda nya sudah ada tapi tidak di kelola pasti akan amburadul,” tukasnya.

Sementara itu Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa Ranperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Gowa ini berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) telah dimiliki Pemerintah Kabupaten Gowa sebelumya, yaitu, Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Lanjut Adnan, sesuai dengan tujuan pembentukan PD Parkir sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Gowa sebagai inisiator Ranperda.

Maka Keberadaan PD Parkir dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien. Selain itu, keberadaan PD Parkir ini juga akan mengefektifkan perparkiran dan pengelolaan pendapatan asli daerah dan sumber daya yang dimiliki daerah.

“Keberadaan Perda ini memang dibutuhkan untuk menjawab masalah perparkiran yang kompleks yang dialami oleh masyarakat perkotaan seiring dengan pertambahan penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat yang bila tidak ditangani dengan baik maka akan mengarah pada masalah kemacetan lalulintas yang disebakan oleh pengaturan yang tidak tepat dan manajemen parkir yang kurang baik,” ungkap Adnan.

Walaupun demikian, orang nomor satu di Gowa ini menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda ini.

Yaitu, mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Menurutnya perlu menjadi perhatian terkait modal yang harus diatur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan PD Parkir yang akan dilahirkan, termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.

Kemudian dirinya berharap dalam regulasinya ini mengatur sistem pengelolaan PD Parkir sehingga Perda ini secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada asas-asas dalam penyusunan peraturan daerah, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi berkeadilan, efektifitas, keadilan, dan desentralisasi.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa dapat menerima pengajuan ranperda inisiatif tersebut untuk selanjutnya bersama-sama DPRD Kabupaten Gowa membahas Ranperda tersebut hingga menjadi produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal DPRD Kabupaten Gowa,” harapnya. (*)

Tags:

BACA JUGA