Sat Reskrim Polres Takalar Bekuk 5 Orang Pencuri Kerbau
TAKALAR, GOSULSEL.COM — Lima pencuri hewan ternak Kerbau berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Takalar. Kelima tersangka masing-masing berinisial NR, HN, JN, FA, dan R.
Mereka ditangkap setelah mencuri satu ekor kerbau milik warga Desa Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar bernama Dg Ringgi (60).
Kerbau milik warga itu dicuri di bekas lokasi tambang di Desa Lassang Barat pada tanggal 15 Juli 2022 lalu sekira pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu M. Agus Purwanto menuturkan, saat itu dua dari lima orang tersangka yaitu NR dan HN menuju lokasi dengan berjalan sejauh 5 km.
Sesampainya di TKP, kedua pelaku melepaskan tali kerbau tersebut dan membawanya ke belakang Pasar Palleko.
“Pelaku lalu menelepon rekannya dan membawa kerbau tersebut menggunakan mobil pick up menuju Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa untuk dipotong,” katanya saat merilis kasus ini di Mako Polres Takalar, Selasa (02/08/2022).
Agus Purwanto mengatakan bahwa, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian kerbau tersebut.
NR dan HN berperan mengambil kerbau tersebut di TKP. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah.
“Pelaku utamanya itu NR dan HN. Kelima nya sudah diamankan bersama barang bukti,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 mobil pickup, uang tunai Rp 8 juta hasil penjualan daging kerbau, 1 pasang tanduk kerbau, dua buah tali dan 1 unit motor.
Kelima tersangka akan dikenakan pasal berbeda. Ada yang dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan pasal 480 KHUPidana.
“Pelaku utama terancam hukum 7 tahun penjara. Sementara penadah 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(*)