Sosialisasi kepatuhan wajib pajak hiburan Bapenda Makassar dibuka oleh Sekda Makassar, Muh Ansar dan dihadiri perwakilan waji pajak hiburan di Hotel Horison Ultima, Selasa (09/08/2022)/ Ist

Gelar Sosialisasi, Bapenda Makassar Ingatkan Pengusaha Hiburan Bayar Pajak

Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:06 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan agar para pengusaha hiburan menjalankan kewajibannya membayar pajak. Sosialisasi kepada mereka pun digelar di Hotel Horison Ultima, Selasa (09/08/2022).

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Muh Ansar dan dihadiri perwakilan wajib pajak hiburan. Dalam arahannya, ia juga menyampaikan terkait wajib bayar pajak.

pt-vale-indonesia

“Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, yang memberi pengaruh cukup signifikan terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Guna meningkatkan kepatuhan pajak dilakukan kajian secara kontinyu, salah satunya melalui sosialisasi ini,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi, Hariman mewakili Kepala Bapenda, Firman Hamid Pagarra. Kata dia, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya merangsang agar peningkatan kepatuhan pajak dapat terlaksana.

“Saat trend hiburan semakin membaik, dibanding tahun kemarin saat masa pandemi. Usaha hiburan telah mulai buka kembali setelah beberapa lama tutup. Untuk itu, kita mengingatkan kembali agar melakukan kepatuhan pajak melalui pendekatan persuasif,” ujarnya.

Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat dipikirkan secara bersama. Itu bagaimana dunia hiburan di Kota Makassar dapat semakin tumbuh.

Kegiatan ini dihadiri pula Kepala Bidang Pajak Daerah Kota Makassar, Syibli Muhammad. Turut hadir pula Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam, Zulkarnain Ali Naru.(*)


BACA JUGA