Bupati Maros, Chaidir Syam saat memantau hewan ternak pasca merebaknya kasus PMK/Int

Kasus PMK di Maros Kian Merebak, 81 Hewan Ternak Kini Terinfeksi

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:54 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi dan kerbau di Kabupaten Maros, terus bertambah. Hingga saat ini, sudah 81 ekor ternak yang terindikasi teinfeksi PMK.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maros, Muhammad Danial, kepada wartawan mengatakan dari 81 ekor ternak yang terinfeksi PMK, 1 ekor diantaranya adalah kerbau. Ia merinci 81 kasus tersebut tersebar di 3 Desa dan 2 Kecamatan. Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe sebanyak 17 kasus.

pt-vale-indonesia

“Desa Abulosibatang Kecamatan Marusu sebanyak 23 kasus. Desa Bontomatene Kecamatan Marusu sebanyak 41 kasus,” ujarnya, Senin (15/08/2022).

Ia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pemusnahan 17 sapi positif PMK. Berlokasi di Desa Moncongloe Lappara, Rabu (28/7/2022).

Diakuinya rata-rata sapi yang terinfeksi PMK ini merupakan sapi yang dilepas bebas oleh pemiliknya. Menurutnya, bila merujuk pada gejala yang diperlihatkan ternak sapi itu yakni mengeluarkan liur berlebihan. Karenanya ketika hal ini terjadi, hendaknya pemilik ternak menghubungi petugas.

“Gejala yang muncul diantaranya air liur berlebihan (hipersaliva), nafsu makan menurun dan luka ringan di bagian mulut,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, berbagai langkah antisipasi dilakukan untuk mencegah penularan virus PMK ini. Salah satunya adalah melakukan isolasi atau karantina bagi sapi yang memiliki gejala atau positif PMK. Tak hanya itu, sapi yang terinfeksi juga diberikan vaksin dan suntikan vitamin.

“Bagi sapi yang terinfeksi, dilakukan treatment untuk mengurangi kesakitan, kemudian sistem biosecurity ketat terhadap orang yang keluar masuk area, dan juga kerjasama dengan pihak terkait untuk pencegahan,” tuturnya.

Danial menjelaskan meski terinfeksi PMK, tidak lantas membuat ternak tersebut harus langsung dimusnahka. Pemusnahan paksa ini, baru bisa dilakukan jika kondisi sapi tersebut semakin memburuk.

“Kita tidak bisa serta merta langsung menyembelih begitu saja, karena petani bisa merugi. Bagi sapi yang harus disembelih paksa, akan mendapatkan kompensasi senilai Rp10 juta rupiah,” tutup Danial.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap wabah tersebut. “Tolong, jika ada masyarakat yang telah mendatangi lokasi ternak tersebut, jangan sampai kita yang menjadi pembawa virus tersebut,” jelasnya.

Ia pun telah melakukan pembatasan arus lalu lintas ternak. Itu untuk mencegah penularan PMK yang dibawa dari sapi luar daerah.(*)