Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ)

Komisi A DPRD Makassar Panggil 90 Pengelola Hotel Dimakassar, Cegah Penggelapan Pajak

Jumat, 26 Agustus 2022 | 23:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akan memanggil seluruh pengelola hotel yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ada 90 hotel yang akan dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (29/08/2022) nanti,” ucap Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ).

pt-vale-indonesia

Ketua Komisi A, DPRD Makassar ini mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan pelaku usaha sektor perhotelan untuk memiliki izin usahanya. Apalagi, baru-baru ini DPRD Makassar telah menemukan dua hotel yang menyalahi aturan perizinan. Pelanggaran tersebut berupa jumlah kamar tidak sesuai dengan perizinan yang mereka masukkan. 

“Ternyata hasil temuan kita di lapangan ada salah satu hotel yang mengoperasikan 157 hotel,” kata RTQ, ketika ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (26/08/2022).

Menurut Legislator PPP ini, temuan ini merugikan pemerintah kota Makassar karena bisa dikatakan sebagai penggelapan pajak.

“Jadi ini kami duga telah melakukan penggelepan pajak. Setelah RDP ini, dari hasil yang kami dapati dari rapat pendapat hari Senin nanti, kami akan serahkan ke komisi B untuk ditindaki bersama Bapenda,” ucapnya.

Dua hotel yang diduga menyalahi aturan perizinan adalah Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Hotel Ocean View Hotel (Calypso) di Jalan Nusantara.(*)


BACA JUGA