
DPRD Gowa Tetapkan 3 Ranperda Jadi Perda, Adnan Ucapkan Terima Kasih
GOWA, GOSULSEL.COM — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Kamis (08/09/2022) lalu.
Ketiga Ranperda tersebut yaitu Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sulselbar dan Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri dan Penetapan Ranperda tentang Anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Bupati Gowa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para anggota DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu dan pikiran untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Ranperda tersebut, sehingga bisa selesai dan ditetapkan tepat waktu.
“Proses dan tahapan pembahasan atas ketiga Ranperda tersebut sampai hari ini sangat efisien dalam hal waktu dan dalam suasana yang mencerminkan kebersamaan serta sinergitas antar legislatif dan eksekutif yang cukup harmonis. Sehingga proses ini telah memiliki tahapan dan siklus anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lanjut Adnan, setelah ini Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi oleh tim Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, Adnan juga menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Gowa terhadap tiga Ranperda yang telah ditetapkan. Tentu ini kata Adnan, akan menjadi bahan tindaklanjut dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan ketiga Ranperda tersebut dan akan disampaikan kepada tim evaluasi Provinsi Sulsel sebagai bahan risalah persidangan pembahasan Ranperda.
“Saya berharap kebersamaan dan kekompakan ini tetap dipertahankan dan menjadi budaya kedepannya namun tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.(*)