
Edarkan Sabu Ratusan Gram, Polres Gowa Tangkap 7 Pelaku
GOWA, GOSULSEL.COM — Satnarkoba Polres Gowa mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikuasai oleh 7 orang pelaku. Mereka berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa belum lama ini.
Hasil penangkapan kemudian dirilis Polres Gowa belum lama ini yang dipimpin Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Bahtiar, SH dan Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh.

Kompol Soma Mihardja menyebutkan, tujuh pelaku yang diamankan yaitu IDJ (36), kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan AS (27) dan A.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 13 sachet bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.
“Selain 10 gram sabu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13.200.000,- yang diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut dan 1 Unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan Narkotika,” ungkap Wakapolres Gowa.
Di lokasi berikutnya yakni di Jalan Poros Malino, Pakkatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa polisi kembali mengamankan pelaku berinisial WH (22), AS (25) dan NH (28) bersama barang buktinya berupa 15 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
“Jadi ketiga pelaku tersebut diatas bekerjasama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan keuntungan dari menjual narkotika tersebut dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Wakapolres.
Berikutnya di Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (31) bersama barang buktinya berupa 10 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto sebanyak 510 gram.
Foto: Ketujuh pelaku pengedar narkotika berhasil diringkus oleh Kepolisian Resort Gowa
“Dari ke tujuh pelaku tersebut masing-masing adalah pengedar dan sering beraksi di wilayah Gowa. Saat ini ke 7 pelaku tersebut kita amankan bersama barang buktinya di Mako Polres Gowa,” ungkap Wakapolres Gowa, Kompol Soma Muhardja.
Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 di pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.