Bapenda-DPM PTSP Makassar Tegaskan Semua Reklame Harus Punya Ijin

Kamis, 15 September 2022 | 15:11 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame. Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur pendirian reklame mulai dari ijin hingga penataannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Zulkifli Nanda mengatakan hingga saat ini banyak reklame yang tidak memiliki ijin. Sehingga menjadi dasar Perwali ini diterbitkan.

pt-vale-indonesia

Khusus perijinan pendirian reklame dilakukan di kantor DPM PTSP. Sedangkan untuk penanganan selanjutnya dikordinatori langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Senin ini kita akan sediakan loket khusus di PTSP untuk melayani izin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang stand by di PTSP. Karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya,” ucap Zul.

Ia menegaskan ijin reklame wajib dikendalikan. Agar reklame di Kota Makassar lebih berestetika dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Makassar, menegaskan jika Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya. Delapan bulan tak ada penambahan pemasangan reklame. Dicabut yang tidak berijin.

“Reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara karena kita masih menyesuaikan master plan sesuai rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus ijin terlebih dahulu,” ungkapnya.

Meski demikian Haryman menyebut penerimaan di tahun 2022 secara yoy (year on year) naik cukup signifikan sebanyak Rp 170 M. Khusus reklame menyumbang Rp 10 Milar.

“Tahun ini kita penerimaan Rp 170 M. Khusus reklame surplus Rp 10 M dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu khusus reklame kita raih Rp 43 M. Tahun ini capai Rp 53 M,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA