BI Sulsel Gantikan Uang Panai Terbakar di Gowa

Selasa, 20 September 2022 | 20:39 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Bank Indonesia (BI) Sulsel membantu gantikan uang salah satu warga yang terbakar. Itu akibat musibah kebakaran, Senin (19/09/2022).

Ibnu Alam Dg Katti Warga Dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Gowa terlihat mendatangi loket layanan di Kantor BI Sulsel. Ia membawa setumpuk uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang nampak terbakar pinggirannya.

pt-vale-indonesia

Uang ini rencananya akan ia gunakan untuk mahar pernikahan (uang panaik) sang anak. Musibah kebakaran yang terjadi, sehingga tumpukan uang dalam rumah juga ikut terbakar.

Kepala BI Sulsel, Causa Iman Karana membenarkan salah satu warga yang menukarkan uangnya yang sebagian telah terbakar akibat musibah. “Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan secara proaktif telah membantu anggota masyarakat yang mengalami musibah tersebut lewat layanan penukaran uang Rupiah yang rusak, tanpa pungut biaya apapun,” ucapnya.

Terdapat beberapa syarat penukaran dan penggantian uang Rupiah yang rusak. Sebagaimana ketentuan penukaran uang Rupiah yang berlaku di Bank Indonesia.

Pertama, secara fisik, uang Rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 (dua per tiga) fisik uang Rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat di kenali keasliannya.

Kedua, uang Rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau uang Rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.

“Mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, serta berdasarkan hasil penelaan terhadap fisik uang Rupiah yang rusak sejumlah Rp27.350.000 yang dibawa oleh warga tersebut ke loket layanan penukaran uang,” sebutnya.

Lebih lanjut, Causa Iman mengatakan BI Sulsel telah memberikan penggantian uang Rupiah yang baru sebesar Rp25.600.000.

“Terdapat 15 lembar potongan uang kertas pecahan Rp100.000 dan 5 lembar potongan uang kertas pecahan Rp50.000 atau senilai Rp1.750.000 tidak dapat diberikan penggantian karena tidak memenuhi syarat penggantian,” tukasnya.(*)


BACA JUGA