Pengurus ASKLIN Sulsel 2022 -2027 Resmi Terbentuk, Ini Harapan Ketua Baru

Minggu, 25 September 2022 | 20:42 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Klinik merupakan pelayanan kesehatan di garda terdepan bagi masyarakat. Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2011 yang sudah diperbaharui menjadi Permenkes 09 Tahun 2014 klinik dibagi menjadi dua jenis yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama.

Ketua Umum Asosiasi Klinik indonesia (ASKLIN), dr Eddi Junaidi menyampaikan dr. Kasmawati T.Z. Basalamah diamanahkan sebagai Ketua ASKLIN Sulsel. Pembentukan pengurus baru ASKLIN Sulsel ini berlangsung di Hotel Gammara, Sabtu (24/09/2022).

Adapun amanah itu berdasarkan surat keputusan pengurus pusat nomor:67/SK-PD/PP-ASKLIN/IV/2021 tanggal 21 April 2022. Itu tentang pembentukan Pengurus Daerah Asosiasi Klinik Indonesia Sulsel periode 2022-2027 dengan nomor 76/SK-PD/PP-Asklin/IX/202.

Kasmawati dibantu dr. Suraedah Hamid Ali, selaku Wakil Ketua, dr. Nur Ashari sebagai Sekertaris, dr. Rabbika Darul Yaqin selaku Wakil Sekertaris, dr. Elisabeth Susana, M.Biomed (AAM) sebagai Bendahara, dr. Yuliana Siajadi didapuk Wakil Bendahara di dukung dengan beberapa bidang ujar dokter

Dalam sambutannya, dr. Kasmawati T.Z. Basalamah mengharapkan dengan resminya wadah ASKLIN terbentuk di Sulsel dalam waktu dekat, seluruh kabupaten dan kota segera terbentuk. Sebab, ini menjadi rumah besar berhimpun seluruh klinik pratama dan utama

“Tentu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta menjadi mitra pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan seluruh klinik agar standar pelayanan terpenuhi secara optimal terkhusus tidak kena masalah hukum,” jelasnya.

Pengurus Bidang Advokasi Dan Bantuan Hukum, dr Wachyudi Muchsin menambahkan didirikannya ASKLIN berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang ada. Seperti UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU no 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU no 40 tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

“Serta eraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 yang sudah diperbaharui menjadi Permenkes 09 tahun 2014 tentang Klinik,” tukasnya. (*)