Bapenda Makasar Imbau Pegawai Segera Bayar PBB-P2, Jatuh Tempo 30 September
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengimbau agar seluruh pegawai membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022. Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 973/337/S.edar/Bapenda/VIII/2022.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ mengatakan, edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2022. Itu tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan daerah kota Makassar nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.
“Saya mengimbau saudaraku untuk bayarki pajak PBB ta, jangan sampai jatuh tempo. Pajak kita untuk pembangunan kota Makassar,” ujarnya, Senin (26/09/2022).
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB sebelum tanggal 30 September mendatang. Untuk itu, ia mengimbau agar pegawai segera membayar.
Wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo akan dikenai denda. Untuk itu, pembayaran diminta dilakukan melaiui aplikasi PAjaK teriNtegrasi dan terdigiTAlisasi (PAKINTA), Bank Sulselbar, Kantor POS, Indomaret dan melalui digital payment system yaitu ORIS, Gopay, Shopee Pay, Tokopedia dan LinkAja.
“Ini dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya penerimaan PBB-P2 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Makassar,” tutupnya.(*)