Bos Travel Diduga Menipu, Fotonya Dipasang di Billboard Hingga Diperiksa Polisi

Kamis, 29 September 2022 | 21:24 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Bos travel, PT SLV Modern Travelindo, Selvi Firdaus Ahmad diduga melakukan penipuan terhadap konsumennya. Bahkan, fotonya terlihat terpampang di salah satu billboard di Makassar.

Billboard dengan foto Selvi berada di Jalan Sultan Alauddin. Selain itu, narasi yang ada pada billboard bertuliskan “Tolong kembalikan uang kami! Dari para korban travel yang kau sakiti!.”

pt-vale-indonesia

Meski belum diketahui siapa yang memasang foto itu, namun salah satu korban dari Selvi angkat bicara. Wanita bernama Aulia Irfany Fakhruddin mengaku tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Ia bergabung dengan travel tersebut karena dianggap murah. Juga yakin sebab diduga pemilik travel tersebut adalah salah seorang selebgram dengan ribuan pengikut.

“Saya ikut karena itu di instagramnya kita liat toh banyak sekali pengikutnya. Saya bergabung melalui media sosial. Makanya saya tidak tau itu yang kita bilang viral (papan iklan),” kata Aulia, Rabu (28/09/2022).

Aulia telah melaporkan SLV Modern Travelindo tersebut ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan pada Senin (19/09/2022). Tak hanya dirinya tertipu dengan beragam iming-iming tapi juga ada puluhan orang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp3,3 Miliar.

Korban yang diduga ditipu pun beragam baik perorangan hingga kelompok. Nilainya mulai dari Rp10 juta hingga ratusan juta rupiah.

“Terakhir itu saya dapat informasi sudah ada 80an lebih. Sudah Rp3,3 milliar dari data per hari Minggu (18/09/2022),” tambah Aulia.

Polisi Periksa Wanita Terlapor Penipuan yang Fotonya Terpampang di Billboard

Polisi pun belakangan telah memeriksa Selvi Ahmad Firdaus. Ia diperiksa atas dugaan Penipuan dan Penggelapan usaha travelnya bernama SLV Travel.

“Sudah kemarin (diperiksa),” kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes, Jamalauddin Farti, Kamis (29/09/2022).

Jamalauddin menjelaskan pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa masyarakat. Sebab, merasa telah ditipu oleh Selvi dengan modus penawaran jasa travel keluar negeri.

Ditkrimum Polda Sulsel disebut saat ini menerima 7 laporan masyarakat yang mengaku jadi korban SLV Travel. Namun terkait berapa total kerugiannya Jamalauddin mengaku belum mengetahui secara keseluruhan berapa nilainya.

“Ada 7 (laporan) tapi saya tidak tau ditempat lain. Tapi kalau krimum itu ada 7 laporan polisinya (LP). Kita hanya terkait pidana umumnya, terkait penipuan dan penggelapan. Itukan ada pembayaran dijanjikan berangkat (keluar negeri) tapi tidak berangkat,” sebutnya.

Kasus ini juga disebut masih dalam tahap penyelidikan. Korban dan sejumlah saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditkrimum Polda Sulsel termasuk terlapor sendiri yakni Selvi.

Terlapor juga disebut sampai saat ini masih koperatif jika diminta keterangan. Dia pun menepis adanya informasi bahwa terlapor melarikan diri keluar negeri. Kantor travel yang dilaporkan juga masih beroperasi.

“Iya, dia (Selvi) koperatif. Dia koperatif saat dimintai keterangan, ada (datang),” ujar Jamalauddin.

Adapun saat ditanyakan terkait janji Selvi yang akan mengembalikan uang usernya dengan waktu hingga Desember 2022 disebut tak akan menghalangi proses hukumnya terus berjalan. Hanya saja etiket baik baik terlapor dikatakan tetap akan diperhatikan.

Peluang restorative justice atau RJ dalam kasus ini terbuka. Namun harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu pelapor harus mengajukan permohonan perdamaian dengan terlapor. Polisi dikatakan hanya menjadi penengah.

“Kita hanya penanganannya saja. Kalau misalnya itu dari terlapor mau mengembalikan misalnya, artinya proses RJ itu terbuka. Artinya proses pengambilan kerugian korban kan ada. Tapi itu kalau kedua bela piha sepakat. Itukan RJ kalau keduanya sepakat mengembalikan yah boleh. Tapi untuk sementara kita periksa dulu (terlapor dan pelapor),” ucapnya.

Diketahui, Selvi juga dilaporkan di Ditkrimsus Polda Sulsel atas kasus penipuan namun melalui transaksi elektronik atau ITE. Sejauh ini laporan yang masuk di Ditkrimsus Polda Sulsel baru ada tiga.(*)