Kuasa Hukum Irfan Wijaya, Farid Wajdi bersama istri Irfan, Yani saat ditemui di salah satu cafe, Selasa (04/10/2022)/Ist

Anak Mantan Wali Kota Makassar Tersangka Kasus Kekerasan Jadi DPO Polisi

Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:52 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Polres Gowa menetapkan Amiruddin Malik (43) dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 28 September 2022. Anak dari Mantan Wali Kota Makassar, Malik B Masry ini beserta istrinya bernama Riski Amalia (39) adalah tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Irfan Wijaya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan membernarkan jika Amiruddin Malik telah ditetapkan sebagai DPO. Sebab, yang bersangkutan mangkir saat akan dilakukan pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Gowa.

pt-vale-indonesia

“Kami tidak tahu keberadaannya (Amiruddin Malik) makanya kami terbitkan surat DPO. Sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir saat tahap 2,” kata Burhan.

Sementara itu, kata Burhan, tersangka Amalia juga belum dilakukan tahap 2. Alasannya, sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, Kuasa Hukum Irfan Wijaya, Farid Wajdi menjelaskan, jika tersangka Amiruddin Malik beserta istrinya Riski Amalia tidak hadir saat dilakukan pelimpahan berkas dari kepolisian ke Kejari Gowa pada tanggal 20 September 2022.

Selanjutnya, polisi melayangkan surat panggilan pertama kepada Amiruddin dan Riski Amalia pada tanggal 21 September 2022, untuk hadir pada tanggal 23 September. Namun, kedua tersangka kembali mangkir dari panggilan polisi.

Panggilan kedua kembali dilakukan pada tanggal 24 September untuk hadir dalam tahap 2 pada 27 September. Lagi-lagi kedua tersangka tidak menghadiri panggilan polisi.

Akhirnya, penyidik dari Polres Gowa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap kedua tersangka. Namun, Amiruddin Malik kabur ke Jakarta. Sementara, istrinya dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo.

Sehingga, polisi melakukan upaya hukum. Ialah dengan menerbitkan surat DPO terhadap Amiruddin Malik pada tanggal 28 September 2022.

Diketahui, awal peristiwa pengeroyokan atau kasus kekerasan secara bersama-sama yang menjerat Amiruddin Malik beserta istrinya Riski Amaliah.

Di mana saat itu, keduanya mendatangi rumah Irfan Wijaya di di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada 8 April 2022. Peristiwa pengeroyokan itu disaksikan oleh istri Irfan Wijaya bernama Yani.

Menurut keterangan Yani, peristiwa yang dialami oleh suaminya berawal saat kedua tersangka pada malam hari tepatnya di Bulan Ramadan. Karena, menjelang larut malam dan saat itu bulan Ramadan, Yani beserta suaminya mempersilakan kedua tersangka untuk pulang dan diminta kembali pada keesokan harinya.

Keeokan harinya, pada malam tanggal 9 April 2022, kedua tersangka kembali mendatangi rumah Irfan dan terjadi cekcok di teras rumah Irfan yang berujung Amiruddin Menampar Irfan dan Reski Amelia turut serta mencekik leher Irfan Wijaya. Korban secara refleks membalas menampar Riski Amalia.

“Dari situlah suami saya melapor ke Polres Gowa kasus pengeroyokan meskipun suami saya lebih dulu dilaporkan dengan kasus yang sama,” kata Yani.

“Yang saya sesalkan suami saya ditahan saat kasus yang dituduhkan dinyatakan P21 dan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Gowa. Sementara di Kejari Gowa langsung ditahan. Sementara kasus yang sama dilaporkan suami saya di mana Amiruddin dan istrinya juga turut tersangka dan telah dinyatakan P21 (lengkap) hingga saat ini tidak diberlakukan sama seperti yang suami saya alami,” tutup Yani.(*)