Demi Manfaat Keselamatan, Pelindo Jasa Maritim Pacu Penerapan SMK3
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – PT Pelindo Jasa Maritim, Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group menggelar Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Adapun dengan menyampaikan pesan kepada para karyawan agar memahami bagaimana mewujudkan tata cara bekerja sehat dan selamat.
Melalui kegiatan pelatihan SMK3, Direktur Operasi dan Komersial Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Zuhri Iryansyah mengatakan penerapan SMK3 ini bukan semata memenuhi peraturan. Lebih dari itu karena bekerja dengan aman bukan hanya untuk kita secara pribadi,
“Tapi juga manfaatnya untuk keluarga, stakeholder, dan perusahaan,” ujarnya.
Cakupan jasa dan layanan yang diberikan oleh Pelindo Jasa Maritim beragam dan pegawai harus memahami dengan baik bagaimana bekerja dengan aman dan selamat, sehingga terhindar dari risiko fatal yang merugikan. Itulah kenapa kegiatan ini mengikutsertakan pegawai dari berbagai divisi, agar pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya K3 dapat merata.
“Selain itu, pelatihan juga bertujuan untuk memberikan pedoman mewujudkan SMK3 bagi perusahaan sehingga dapat menciptakan ruang kerja dan alat kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja,” tambah Zuhri.
Pelatihan yang diikuti sebanyak 42 pegawai di lingkup SPJM ini, tambah Zuhri, selain manfaat di atas, pengetahuan dan keterampilan tentang SMK3 yang dimiliki setiap pegawai tentunya akan turut memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
“Semua pegawai di lingkup SPJM, terutama yang mengikuti pelatihan SMK3, akan menjadi agen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Perusahaan kita berkomitmen bersama untuk mewujudkan zero accident dan zero damage,” ujarnya.
Sementara itu, Giawan Lussa, salah satu pemateri Pelatihan SMK3 melihat bahwa pelatihan SMK3 di lingkungan SPJM bukan hanya untuk memenuhi penilaian tertinggi dalam sebuah sertifikasi. “Karena ini menyangkut persoalan kemanusiaan, kita harus menempatkan K3 juga sebagai perwujudan ibadah kita kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tukasnya.
PP Nomor 50 Tahun 2012 memuat definisi tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Mewujudkannya harus melalui upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi seluruh stakeholder perusahaan termasuk karyawan.
Bagi perusahaan, melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja akan meningkatkan produktivitas perusahaan itu sendiri. Bagi stakeholder akan mendapatkan jaminan layanan yang berstandar tinggi dan jaminan keamanan bagi produk dan aset mereka.
Pelaksanaan K3 sendiri didasarkan pada UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3, Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan OHSAS atau Occupational Health and Safety Assessment Series 18001, yaitu standar internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja atau perusahaan.(*)