Kasus Perusakan Spandek Ati Raja Belum Diproses, Pengacara Harap Polisi Tak Diskriminatif

Senin, 17 Oktober 2022 | 19:00 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kasus dugaan penyerangan rumah Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Litha Brent di Jalan Gunung Merapi, Sabtu (15/10/2022) terus bergulir. Apalagi sudah adanya dua tersangka ditetapkan oleh polisi.

Menanggapi kasus ini, pihak Ati Raja juga meminta kasus perusakan spandek milik kliennya, Ferdi selaku pemilik Ati Raja yang diduga dilakukan oleh Litha secepatnya diusut tuntas. Terlebih pihaknya telah melaporkan lebih dulu sebelum adanya penyerangan tersebut.

pt-vale-indonesia

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti diantaranya bukti gurinda oleh dugaan orang suruhan Litha Brent beserta rekaman CCTV. Kemudian mereka ini ada beberapa orang, saya meminta kepada Kepala Polrestabes Makassar mohon objektif untuk menindaklanjuti laporan kami. Sampai saat ini, massa atau preman Litha Brent belum ada yang ditangkap. Dan saya minta untuk CCTV dalam rumah Litha agar disita supaya fakta ini terungkap,” ungkap Penasihat Hukum Ati Raja, Yusuf Rajab, Senin (17/10/2022).

Ia mengatakan bahwa pihak Litha Brent diduga melakukan pembongkaran lebih awal. Caranya dengan memberdayakan preman merusak spandek yang berdiri selama 5 tahun memagari objek lahan milik Ferdi selaku pemilik Ati Raja. Dan juga telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

“Kami duluan melapor, karena kami merasa sangat terganggu. Termasuk mobil bus milik Litha Brent yang diparkir selama sebulan tepat di depan pintu masuk lahan milik klien kami (Ferdi). Entah tidak tahu apa maksudnya,” jelas Yusuf.

Ia berharap Kepala Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar dalam menangani masalah yang ada bisa berlaku objektif. Juga menerapkan keadilan sesungguhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Muh. Nasir rekan Yusuf yang juga merupakan Tim Penasehat Hukum Ferdi. Ia mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di mana kasus dugaan perusakan pagar yang dilaporkan kliennya juga harus diproses dan diungkap secara transparan. Bukan hanya kasus dugaan penyerangan rumah eks anggota DPD yang diproses.

“Kami punya saksi dari tukang parkir yang melihat kegiatan dari pihak Litha Brent yang diduga merusak pagar lahan klien kami menggunakan gurinda,” ujar Nasir.

Aswar selaku tukang parkir di lokasi kejadian membenarkan kejadian dugaan perusakan pagar lahan milik klien Nasir oleh pihak Litha Brent yang dimaksud. Ia pun mengaku tahu persis peristiwa itu.

“Iya betul orangnya Litha Brent yang potong itu spanduk yang terpampang di pagar lahan milik Pak Ferdi. Kejadiannya Sabtu 15 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WITA atau jam 3 sore,” tutup Aswar.(*)