Pastikan Tak Jual Obat Sirup Berbahaya, Satreskrim Polres Takalar Sidak Apotek
TAKALAR, GOSULSEL.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu. Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Sirup tersebut diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Menindaklanjuti hal itu, Sat Reskrim Polres Takalar turun tangan melakukan pengawasan dan imbauan kepada sejumlah penanggung jawab apotek yang ada di Takalar.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan di sejumlah apotek, tidak ditemukan obat sirup yang dijual sesuai dalam surat edaran Kemenkes.
Dia menjelaskan ada empat Apotek yang dicek oleh pihaknya. Yakni Apotek Cahaya Pattallassang, Jalan BTN Sompu Raya Nomor 1, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Kemudian, Apotek HM Farma di Jalan Suaib Pasang, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallasang. Selanjut, Apotek Zaidan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 3, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, dan Apotek Hijrah Farma di Jalan Mappajalling, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
“Setelah kami melakukan pengecekan di sejumlah apotek, tidak lagi ditemukan obat sirup yang berbahaya seperti dalam surat yang diedarkan Kemenkes. Rata-rata apotek hanya menjual obat sirup Unibebi Cough dan Termorex sirup,” ujarnya.(*)