DPRD Gowa menggelar rapat paripurna

DPRD Sahkan Perda Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri

Senin, 31 Oktober 2022 | 16:17 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Dalam Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Punggawa Bakti Gowa Mandiri, Senin (31/10/2022).

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dalam sambutannya mengatakan bahwa Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri awalnya bernama Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007.

pt-vale-indonesia

Dirinya menjelaskan bahwa perubahan ini untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sehingga eksistensi Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri melalui Perda Nomor 3 Tahun 2007 perlu dikaji kembali untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan disesuaikan pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina dan para pimpinan SKPD serta Camat lingkup Pemkab Gowa.(*)

Tags:

BACA JUGA