DPRD Tetapkan Perda Punggawa Bakti Gowa Mandiri

Selasa, 01 November 2022 | 10:40 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna penetapan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Punggawa Bakti Gowa Mandiri.

Rapat penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa, H. Rafiuddin didampingi Wakil Ketua II, Andi Tenri Indah, dan Wakil Ketua III DPRD Gowa, Risqiyah Hijaz pada Senin (31/10/2022).

pt-vale-indonesia

Hadir juga dalam rapat penetapan tersebut Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni. Dalam sambutannya, Abd. Rauf mengatakan bahwa Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri awalnya bernama Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007.

Dia menjelaskan perubahan ini untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sehingga eksistensi Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri melalui Perda Nomor 3 Tahun 2007 perlu dikaji kembali untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan disesuaikan pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Dia berharap dengan perubahan ini akan berdampak pada peningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Dirinya menyebutkan bahwa tujuan pendirian Punggawa Bakti Mandiri ini salah satunya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa.

“Perubahan nama dari Gowa Mandiri menjadi Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri adalah sebagai upaya re-branding BUMD sehingga bisa membawa dampak yang positif dalam pengembangan perusahaan yang tentunya akan berdampak pada penerimaan daerah yang semakin baik,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa Punggawa dalam Punggawa Bakti Gowa Mandiri memiliki arti pemimpin. Kemudian bakti memiliki arti untuk berusaha yang lebih baik lagi demi Kabupaten Gowa yang lebih mandiri kedepan.

Olehnya itu, menurut Abd Rauf, Punggawa Bakti Gowa Mandiri mengandung makna bahwa pemimpin perusahaan yang selalu berkarya dan mengabdi yang terbaik untuk kemajuan dan kemandirian daerah Kabupaten Gowa.

“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri, Rahmansyah mengatakan dengan adanya perubahan nama dan penyesuaian ini, perusahaan akan lebih terbuka. Kedepan perusahaan akan lebih terbuka terutama dalam menggandeng pihak ketiga.

Dirinya menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan ini kepemilikan saham tidak lagi harus pemerintah saerah, tetapi bisa dari pihak-pihak lain. Menurutnya, ini tentu akan berdampak pada pengembangan perusahaan di masa yang akan datang dan menjadi potensi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa.

“Kepemilikan saham tidak mayoritas pemerintah daerah, kita bisa menggandeng pihak ketiga. Kalau sebelumnya kan utuh pemerintah daerah, sekarang kekayaan perusahaan dan pemerintah terpisah, kalau dulu tidak,” tambahnya.(*)

Tags:

BACA JUGA