Dinilai Jadi Sumber PAD Baru, DPRD Gowa Sahkan Perda Zona Nilai Tanah

Kamis, 10 November 2022 | 21:41 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (09/11/2022).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan perda ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kabupaten Gowa, khususnya di sektor PPHTB yang akan berdampak baik terhadap daerah.

“Dengan disetujuinya Ranperda ZNT ini menjadi perda maka kita akan mendapatkan PAD pada PPHTB kurang lebih Rp10 miliar. Sehingga perda ini akan betul-betul menjadi sumber PAD terbaru kita,” ungkapnya.

Ia mengaku, penetapan perda ini menjadi penetapan terlama sepanjang adanya ranperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Gowa. Pasalnya Ranperda ZNT ini diserahkan sejak Oktober 2021 lalu, sehingga dirinya mengaku saran dari pansus akan di perhitungkan.

Pada kesempatan itu dirinya juga meminta agar dalam menetapkan Perda di 2023 mendatang, pansus DPRD harus melihat mana yang prioritas dan mampu mengangkat PAD kabupaten.

“Mudah-mudahan dalam menetapkan bisa melihat mana yang bisa mengangkat PAD kita. Baik melakukan revisi ulang atau membuat perda baru karena transfer pusat ke daerah setiap tahunnya mengalami penurunan, sehingga tidak bisa terlalu diharapkan. Makanya sumber-sumber PAD harus dimaksimalkan agar bisa meningkat di masa yang akan datang,” jelasnya.

Sementara Juru Bicara Pansus DPRD Gowa, Irmawati mengatakan, sejak diserahkannya Ranperda ZNT ini pada Oktober 2021 lalu pihaknya bersama instansi terkait banyak melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Pembahasan ini cukup relatif alot dan dinamika sesuai dengan penyusunan Ranperda biasanya dan melalui beberapa tahapan sesuai dengan aturan. Seperti, melakukan pendalaman materi, rapat kerja dengan instansi terkait, serta melakukan kunjungan konsultasi,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui perda ini dalam penetapan zona nilai tanah akan menambah sumber pendapatan daerah Kabupaten Gowa agar bisa diimplementasikan terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa.(*)


BACA JUGA