Sosialisasi Perda PUG, Rezki: Jangan Salah Artikan Istilah Gender

Jumat, 18 November 2022 | 10:14 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Komisi B, Rezki menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan. Bertempat di Hotel Karebosi Premier Hotel, Makassar, Kamis (17/11/2022).

Turut hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, Sulfiani Karim dan Mantan Sekretaris DPPPA, Ratna Rauf.

Kepada peserta, legislator dari Fraksi Demokrat ini menyampaikan banyak warga yang masih menyalahartikan istilah gender. Karena menurutnya, istilah gender bukan merujuk pada jenis kelamin.

“Masih banyak yang bingung, padahal ini beda. Atau ada yang juga mengaitkannya dengan perempuan,” ungkap Rezki.

Ia kemudian menjelaskan, istilah gender memiliki makna yang menitikberatkan pada perbedaan peran dan tanggung jawab. Dari situlah kesetaraan kemudian muncul.

“Gender bukan didasarkan pada perbedaan biologis. Karena gender adalah mengacu pada perbedaan peran dan tanggungjawab laki-laki yang dibentuk atau dikonstruksikan atau direkayasa sosial dari waktu ke waktu,” jelasnya.

Hal yang samapun di ungkapkan oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, Sulfiani Karim. Ia mengatakan dengan adanya Perda PUG, kian mempertegas peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.

“Contohnya, dulu laki-laki sebagai pencari nafkah, perempuan kini juga bisa. Adapula perempuan yang bisa jadi pemimpin, jadi sekarang tidak laki-laki saja,” jelasnya.

Ia pun memberi contoh, duduknya Rezki sebagai anggota dewan di DPRD Makassar, mempertegas perempuan kini dapat mengisi jabatan strategis di dalam pemerintahan.

“Ada 30 persen keterwakilan perempuan di DPRD Kota Makassar, salah satunya adalah ibu Rezki,” jelas Sulfiani.

Mantan Sekretaris DPPPA Makassar, Ratna Rauf menambahkan, hadirnya Perda PUG adalah salah satu upaya pemerintah kota dalam menerapkan kesetaraan gender demi menjunjung tinggi asas keadilan.

“Jadi tujuannya sudah jelas. Pemerintah melihat kesetaraan gender menjadi hak penting. Dan melihat sudah banyak perempuan yang memiliki jabatan yang strategis,” ujarnya.(*)


BACA JUGA