Kabag Perundang-undangan dan HAM DPRD Gowa, Syarifuddin Kulle

SK Pemberhentian Telah Diterima, Diana Susanti Tunru Resmi Tinggalkan DPRD Gowa

Sabtu, 19 November 2022 | 09:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan Legislator dari Fraksi PAN, Diana Susanti Tunru, telah resmi diterima oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa. Sehingga ia secara resmi diberhentikan dan tidak lagi terdaftar sebagai Anggota Dewan DPRD Gowa.

“Sudah bukan anggota DPRD Gowa, sudah ada SK peresmian pemberhentian atas nama Diana Susanti Tunru dari Gubernur Sulsel, pertanggal 7 Oktober masuk,” ungkap Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Gowa, Syarifuddin Kulle kepada wartawan di ruangannya, Jumat (18/11/2022).

pt-vale-indonesia

Syarifuddin mengungkapkan, kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulsel perihal pengusulan pengangkatan PAW Misbahuddin Tasrif Dg. Rate yang berkasnya telah dikirim ke gubernur beberapa waktu yang lalu.

“Sekarang sudah ke Gubernur pengusulan pengangkatan nama Pak Misbah sebagai PAW. Dua minggu lalu sudah dikirim. Tinggal menunggu SK pengangkatan dari Gubernur,” jelasnya.

Diana Susanti Tunru resmi menduduki kursi DPRD Gowa pada periode 2019-2024. Ia maju ke legislatif sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan Bajeng dan Bajeng Barat pada pemilu 2019 lalu.

Proses pengusulan PAW atas nama dirinya telah bergulir sejak bulan Juni lalu. Itu berproses, hingga akhirnya terbit SK pemberhentian atas nama Diana Susanti Tunru dari Gubernur Sulsel, yang menyebabkan dirinya tidak lagi menjabat sebagai anggota legislatif DPRD Gowa.(*)


BACA JUGA