FOTO: SPBU 74.90510 Kasuarrang, Maros/Rabu, 2 Nov 2022/Gosulsel.com/Muhammad Yusuf
#

Perihal Dugaan Perdagangan Ilegal BBM di Maros, Pihak SPBU Kasuarrang Mangkir Panggilan Polisi

Rabu, 23 November 2022 | 12:16 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Maros, melalui unit Tipidter sampai dengan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Dalam penyelidikannya, unit Tipidter telah melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi kepada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan identitas 74.90510 Kasuarrang di jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau.

pt-vale-indonesia

“Masih maksimalkan lakukan penyelidikan. Saya panggil dulu untuk ambil keterangan. SPBU Kasuarrang,” ujar Kanit Tipidter IPDA Asri beberapa waktu lalu, Kamis (17/11/2022).

Namun, pihak SPBU Kasuarrang mangkir dari panggilan polisi itu. IPDA Asri mengaku, akan melayangkan surat panggilan ke dua.

“Jadwalnya kemarin (15 November 2022), tapi dia tidak datang,” ucapnya.

IPDA Asri bilang, panggilan untuk klarifikasi ini dilakukan lantaran pihaknya mengaku belum menemukan secara langsung peristiwa pidana perdagangan ilegal BBM bersubsidi itu. Meskipun, telah beredar foto dan video aktivitas perdagangan BBM ilegal.

“Belum kita temukan secara langsung,” dalihnya.

Diberitakan sebelumnya,pihak PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi juga saat ini melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan perdagangan ilegal itu. Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufik Kurniawan, menyebutkan beberapa model sanksi yang akan dijatuhkan ke SPBU yang terbukti melanggar.

“Sanksinya variatif, mulai dari teguran, pencabutan alokasi dan paling berat adalah pemutusan hubungan usaha,” bebernya.

Sementara, urusan hukum pidana, dikatakan Taufik adalah ranah pihak kepolisian.(*)