Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Royal Bay, Sabtu (26/11/2022)

Sosialisasi Perda KTR, Budi Hastuti: Merokok Jangan Sembarangan

Sabtu, 26 November 2022 | 13:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Royal Bay, Sabtu (26/11/2022).

Pada kesempatan tersebut, ia mengingatkan agar masyakarat tidak merokok secara sembarangan. Apalagi melakukannya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

pt-vale-indonesia

Dalam sosialisasi Perda KTR tersebut, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar itu berharap masyarakat untuk lebih mengetahui area mana saja yang menjadi kawasan dilarang merokok. Sehingga, tidak mengancam kesehatan bagi mereka yang tidak merokok.

“Ada sejumlah tempat yang mesti kita tahu untuk KTR ini. Disebutkan ada rumah sakit, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas pelayanan publik,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyebut, ancaman gangguan kesehatan jauh lebih besar mengintai para perokok pasif. Untuk itu, ia berharap agar perokok aktif menyadari dan mau mencari tempat di luar KTR.

“Jangan sampai mengganggu kita yang bukan perokok. Asapnya tentu kita hirup juga otomatis mengganggu kesehatan,” tambahnya.

Bagi pelanggar KTR, Budi menegaskan harus diberikan sanksi. Sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” tukasnya.(*)


BACA JUGA