Begini Kata Kadis Pendidikan Gowa Soal Permintaan Ganti Rugi Warga

Kamis, 01 Desember 2022 | 10:36 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

GOWA, GOSULSEL.COM – Pengosongan lahan yang ditempati oleh warga selama kurang lebih 18 tahun di Jalan Mangka Daeng Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dua hari yang lalu sempat di protes oleh penghuni rumah. Adapun pemilik rumah tersebut bernama Rahman.

Pada pengosongan rumah tersebut, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Bersama TNI-Polri. Diketahui, lahan tersebut adalah milik pemerintah Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Gowa Taufiq Mursad mengatakan bahwa rumah yang ditempati warga ini adalah aset milik pemerintah.

“Itukan bagian dari pengamanan aset, dihuni oleh orang-orang yang tidak dapat menunjukkan hak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, setelah tempat tersebut dikosongkan, maka akan difungsikan dan juga memperbaiki tempat tersebut.

“Makanya itu bagian dari kegiatan pengamanan aset. Soal fungsinya ya nanti. Itukan dalam dalam keadaan rusak juga, jadi perlu kita perbaiki dulu untuk dimanfaatkan kedepan,” ucap Kadis Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis (01/12/2022).

“Kita amankan dulu, kita perbaiki dulu, nanti kebijakan apa yang akan dibuat disana. Itu nanti sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. Kita fikiran pengamanannya dulu. Itu masih dikuasai oleh orang yang tidak berkepentingan,” lanjutnya.

Kendati demikian, kata Taufiq, mengenai ganti rugi senilai ratusan juta yang diminta oleh pemilik rumah tersebut tidak mempunyai alasan jelas, karena mereka juga menikmati tempat tersebut sudah puluhan tahun. Begitupun dengan renovasi yang sudah dilakukan, tidak ada kesepakatan dari pihak pemerintah sendiri.(*)

Tags:

BACA JUGA