Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL)

Kementan Yakinkan Jepang Terima Buah Mangga Indonesia

Kamis, 01 Desember 2022 | 10:54 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

SEMARANG, GOSULSEL.COM – Setelah melakukan upaya harmonisasi peraturan fitosanitari selama 11 tahun, akhirnya Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) berhasil meyakinkan Jepang agar buah mangga Indonesia dapat masuk ke pasarnya.

“Pembukaan akses pasar ekspor buah mangga ke Jepang saat ini menjadi program strategis prioritas Barantan. Insya Allah hanya tinggal satu langkah lagi mangga kita akan bisa dinikmati masyarakat Jepang,” ujar Ir. Bambang, MM, Kepala Barantan melalui keterangan persnya, Kamis (01/12/2022).

pt-vale-indonesia

Menurut Bambang, saat ia memberikan arahan pada Rapat Evaluasi Pusat Karanrina Tumbuhan san Keamanan Hayati di Semarang, Rabu (30/11/2022) kemarin, mangga adalah salah satu buah eksotis Indonesia. Produksinya melimpah namun ekspor buah mangga ke beberapa negara masih belum optimal.

Bambang juga menjelaskan akses pasar ekspor buah mangga ke Jepang, Korea, Taiwan, Australia, New Zealand masih terkendala adanya lalat buah dan ketersediaan fasilitas perlakuan.

Inilah yang menjadi perhatian khusus para pejabat karantina tumbuhan dalam memfasilitasi upaya pembukaan akses pasar ekspor buah mangga ke Jepang. Bersama dengan akademisi dan pemerintah daerah Jawa Barat, Barantan telah menyampaikan hasil penelitian yang menyatakan bahwa di Jawa Barat tidak ditemukan adanya lalat buah yang dikhawatirkan oleh pihak Jepang terutama untuk buah mangga jenis gedong gincu.

“Saya berharap, proses fasilitasi akses ekspor buah mangga ini dapat selesai di tahun depan menyusul protokol ekspor nanas ke China yang sudah ditandatangani Menteri GACC bulan Juli 2022 yang lalu,” tambah Bambang.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Kehati, AM. Adnan, juga melaporkan sepanjang tahun 2022 Barantan telah memfasilitasi lahirnya protokol ekspor akses pasar buah Manggis, Salak, Naga, Pisang untuk bisa menembus pasar Tiongkok

Percepatan Layanan Karantina melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi

Sejalan dengan amanah Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nomor 21 tahun 2019, Barantan berkewajiban menyelenggarakan sistem informasi karantina yang terintegrasi.

“Misi dari penerapan sistem informasi ini untuk meningkatkan layanan perkarantinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat,” papar Ichwandi Koordinator Informasi Perkarantinaan yang hadir dan menjadi salah satu narasumber rapat evaluasi Pusat Karantina Tumbuhan dan Kehati.

Ia menjelaskan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan karantina adalah untuk mempercepat dan mempermudah layanan karantina bagi para pelaku usaha karantina.

Ichwandi menambahkan, hingga saat ini pemanfaatan teknologi informasi yang telah diterapkan Barantan adalah SSm JI-QC (Single Submission Joint Inspection Quarantine – Custom) atau pemerikaan bersama antara karantina dan bea cukai serta e-cert. Melalui pelayanan bersama ini kita telah melakukan penguatan eksistensi karantina di border. Hingga saat ini sudah ada 14 Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang menerapkannya.

Barantan juga telah menerapkan layanan tanpa kertas, atau paperless untuk memfasilitasi layanan ekspor. Kini dokumen ekspor sudah tidak perlu dicetak lagi karena sudah secara otomatis masuk dalam jaringan Hub IPPC yang juga dapat diakses negara tujuan ekspor.

“Kita bisa menghemat 2,5 miliar per tahun anggaran cetak sertifikat secara fisik dan mengurangi resiko pemalsuan dokumen serta meningkatkan kredibilitas layanan,” pungkas Ichwandi.(*)


BACA JUGA