KPPU Makassar Wanti-wanti Perusahaan Berniat Langgar Persaingan Bisnis
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar memberikan peringatan terhadap seluruh perusahaan yang berniat melanggar persaingan bisnis. Secara khusus terkait memainkan harga.
Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana menegaskan bahwa sanksi kali ini lebih berat bagi perusahaan pelanggar persaingan bisnis. Jika terbukti melanggar, KPPU berhak mengambil 50 persen dari laba bersih produk yang dijualnya.
“Kita bisa berikan denda persaingan usaha. Kalau besarnya, ini kalau yang dulu di UU lama itu Rp1 sampai Rp25 Miliar. Sekarang di UU Omnibus Law itu berubah jadi persentase,” ujar Hilman, Sabtu (17/12/2022).
“Persentasenya yaitu yang pertama 50 persen dari laba bersih untuk produk terkait. Kemudian kalau alternatif itu yang pertama dan ada juga 10 persen dari omzet penjualan,” tambahnya.
KPPU, kata Hilman, berharap agar perusahaan tidak semena-mena dalam memainkan harga. Adanya denda tersebut diharapkan membuat mereka sadar terkait aturan persaingan bisnis.
“Dan ini memberikan efek jera juga bagi pelanggar,” ucap Hilman.
Ia juga mengimbau agar perusahaan lebih memperhatikan sisi ekonomi rakyat. Harga yang tinggi justru bikin masyakarat sengsara. “Jadi banyak yang dirugikan dari konsumen dan ekonomi keseluruhan,” tukasnya.
Sejauh ini, KPPU telah mengusut kasus mafia minyak goreng. Tahapannya kini telah masuk persidangan. Ada 27 produsen yang diperiksa. Jika terbukti, mereka akan dikenakan denda tersebut.(*)