Soal Status Iqbal Asnan Terdakwa Penembakan Najamuddin Sewang, Pengacara: Dengan Sendirinya Sudah Gugur

Minggu, 18 Desember 2022 | 15:31 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan menghembuskan nafas terakhirnya, Minggu (18/12/2022). Ia juga diduga ikut terlibat di kasus penembakan Najamuddin Sewang

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah kasus Iqbal Asnan bakal dihentikan atau tetap berlanjut. Pengacara terdakwa, Abdul Aziz pun angkat bicara.

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan, jika secara hukum status tersangka Iqbal Asnan harusnya dinyatakan gugur. “Pasti dengan sendirinya gugur sudah tuntutan, karena terdakwa meninggal,” ujarnya saat ditemui di rumah duka Iqbal Asnan, Jalan Beringin.

“Saya kira publik juga memahami secara hukum sudah terhapus dan sudah dengan sendirinya sudah gugur. Karena terdakwanya sudah meninggal dunia,” lanjutnya.

Ia membeberkan, Iqbal Asnan dijadwalkan bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar. Rencananya digelar pada besok, Senin (19/12/2022).

“Hari Senin nanti pasti akan kita hadiri dan pertama mungkin jaksa yang akan dinyata dulu, bahwa berbagai informasi dan kami juga akan sampaikan soal kondisi atau meninggalnya terdakwa,” jelasnya.

Namun untuk tersangka lainnya, yaitu M Asri, Sulaeman dan Chaerul Akmal akan tetap berlanjut. “Kalau tersangka lain tetap jalan. Karena ketiga tersangka lain tetap berjalan sesuai dengan dakwaan dan rencana penuntutan Minggu depan,” pungkasnya.

Diketahui, selain terjerat kasus dugaan pembunuhan Najamuddin Sewang, Iqbal Asnan juga ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar. (*)


BACA JUGA