Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar/Int

OJK Godok Regulasi Perkuat Keamanan Siber Bank Digital

Selasa, 03 Januari 2023 | 14:55 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperkuat keamanan dan ketahanan siber pada perbankan. Itu menyusul mulai bermunculannya bank digital.

Regulasi akan diterbitkan mengenai pengaturan keamanan dan ketahanan siber perbankan. Tujuannya sekaligus mendukung percepatan transformasi bank digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan regulasi itu dibuat mengingat besarnya resiko ancaman dan insiden pada bank umum. Tahun 2023 ini, masalah ini bahkan berpotensi meningkat.

“Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital perbankan di Indonesia, OJK akan mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (02/01/2023).

Sebelumnya, pada 2022 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2022 mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum atau PTIB. Saat ini, PTIB baru mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi dan tatanan institusi bank umum dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum. Oleh karena itu, OJK secara lebih lanjut akan mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum.

Sementara, Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK edisi Desember 2022 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh meningkat.

“Kondisi ini dapat mempertahankan momentum peningkatan kinerja perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global,” ujar Mahendra.

Ia mengatakan, pengetatan kebijakan moneter global secara umum terus berlanjut. Bank sentral global utama memberi sinyal puncak kenaikan suku bunga yang lebih tinggi dan panjang. (*)

Tags:

BACA JUGA