Proses Pencairan Dana Proyek Galesong Hospital Takalar Disebut Ada Kejanggalan
TAKALAR, GOSULSEL.COM – Galesong Hospital yang diresmikan meski belum rampung beberapa waktu lalu kian menjadi perbincangan. Betapa tidak, berbagai kejanggalan dalam proses pembangunannya mencuat, termasuk proses pembayaran yang dinilai janggal dan menyalahi aturan yang ada.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar menjelaskan bahwa, dari data yang diterimanya proses pembayarannya saat ini sudah berada di angka 93 persen dari total anggaran yakni Rp91.907.780.000,00.
“Dari bukti ajuan bayar SPM tertanggal 23 Desember 2022 sebesar 93 persen. Dimana, pembayaran 75 persen telah cair pada bulan sebelumnya dan pengajuan SPM nomor 00289/1.02.0.00.0.00.02.0000/SPM-LS/2022 sebesar Rp16,5 miliar atau sebesar 18%, sehingga jika ditotalkan dana yang sudah ditarik sebesar 93 persen,” kata Ansar, Selasa (2/1/2023).
Hal ini, lanjut Ansar, sangat bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Dimana salah satu poinnya menjelaskan bahwa untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia atau subkontraktor sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.
“Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Dimana bukti pembayaran kepada sub kontrak khusus dan umum belum ada yang terbayarkan bahkan untuk 50 persen pembayaran pun belum ada ter tanggal tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Ansar menjelaskan bahwa hal yang paling aneh adalah adanya kenaikan angka progres yang tidak masuk akal dalam jangka waktu yang sangat singkat. Dimana saat Soft Launching Galesong Hospital pada 20 Desember 2022 progres pembangunan berada di angka 88,9 persen, lalu pada tanggal 23 Desember 2022 dalam surat perintar pencairan dana (SP2D) disebutkan angka pencairan sebesar 93 persen.
“Sangat tidak masuk akal itu,” tegasnya.
Tidak hanya itu, terang Ansar, koordinator Laksus juga menemukan banyak kejanggalan lain di lapangan. Mulai dari tahap pemilihan pemenang, proses pra kontrak, proses kontrak, proses pelaksanaan, hingga proses pembayaran.
“Kejanggalan-kenjanggalan tersebut membuat proses pembangunan Galesong Hospital sungguh di luar tata cara yang ada,” ucapnya.
Ansar pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung menyelidiki berbagai kejanggalan dan pelanggaran dalam proses pembangunan rumah sakit yang terletak di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan KPK, kita tunggu tanggal mainnya,” Ansar memungkasi.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr Rahmawati membenarkan ihwal pembayaran kepada pihak pelaksana dengan total pencairan mencapai angka 93 persen. Menurut dia hal itu telah disetujui oleh Bagian Keuangan Pemkab Takalar.
“Berarti sudah disetujui juga oleh keuangan berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh PPK dan Tim Tekhnis dilapangan,” kata Rahmawati saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (*)